koranmonitor – MEDAN | Mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS) bernama Sulaiman alias Acay, sudah menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara (Sumut), atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sulaiman dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 26 Februari 2026 oleh Suhendra. Atas laporan itu, pihak kepolisian menangkap Sulaiman di Jakarta dan membawanya ke Medan pada 14 April 2026 lalu.
Kasus yang dialami Sulaiman ini menuai keprihatinan dari para koleganya. Menurut mereka, Sulaiman tidak seharusnya ditangkap dan ditahan mengingat yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi tersebut.
“Beliau sudah tidak lagi menjabat direktur GKS. Yang paling penting itu, perubahan susunan direksi itu dilakukan lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) di mana salah satu hasilnya adalah menerima baik laporan pertanggungjawaban direksi dalam menjalankan kegiatan/usaha ‘perseroan’. Yang bersangkutan juga diberhentikan dengan hormat,” kata seorang koleganya berinisial RS, Senin (20/4/2026).
RS menjabarkan, salinan rapat PT GKS tersebut dicatatkan dalam akta No 122 oleh notaris Rosmidar SH tertanggal 27 Mei 2025. Di sana dijelaskan RUPS tersebut dihadiri oleh Sulaiman selaku Direktur Perseroan dan seluruh pemegang saham perusahaan. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat PT GKS, Jalan Karya Wisata, Komplek J City pada 27 Mei 2025.
Adapun mata acara rapat tersebut, yakni persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan, dan pertanggungjawaban laporan keuangan perseroan sampai 30 April 2025 dan reward kepada direktur.
Hasil dari RUPS tersebut, yakni memberhentikan dengan hormat seluruh anggota direksi dan dewan komisaris perseroan disertai ucapan terima kasih. Lalu menetapkan susunan direksi dan dewan komisaris yang baru PT GKS.
Kemudian, poin kedua menerima baik laporan pertanggungjawaban direksi dalam menjalankan kegiatan/usaha perseroan untuk tahun buku sampai dengan tanggal 31 April 2025 yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.
“Nah, kalau sudah diterima laporan keuangannya, bagaimana mungkin yang bersangkutan bisa dilaporkan lagi dugaan penggelapan dalam jabatan? ini yang membuat saya merasa prihatin terhadap kasus yang dialami pak Sulaiman. Menurut saya terlalu cepat pak Sulaiman ditahan,” ujar RS.
Pada sisi lain kata RS, dirinya semakin prihatin karena kasus Sulaiman sudah menjadi konsumsi media massa terkait penangkapannya. Sebagai kolega, RS menilai dirinya perlu memberikan informasi tambahan terkait kasus yang menimpa Sulaiman, sehingga publik dapat mengetahui proses yang terjadi di internal perusahaan sebelum adanya laporan terhadap RS.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya membenarkan hal tersebut. Kasus tersebut, kata juru bicara Polda Sumut ini sudah dalam penyidikan.
“Tersangkanya juga sudah kita lakukan penahanan,” katanya kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Mengenai bagaimana proses selanjutnya dan apakah kronologis penangkapannya sudah sesuai prosedur yang berlaku, pria dengan melati tiga di pundaknya ini mengaku sudah.
“Pasal primernya sudah ada dan tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya menambahkan, apabila ada informasi lanjut akan dikabari. KM-ded/R
