koranmonitor – SERGAI | Upaya menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan terus diperkuat melalui pendirian plang imbauan larangan penanaman kelapa sawit di area Perhutanan Sosial Desa Mariah Nagur, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 10–12 Maret 2026.
Pemasangan plang dilakukan secara kolaboratif oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Lestari Hutan bersama Yayasan Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar.
Langkah ini bertujuan menjaga integritas kawasan hutan lindung dalam skema Perhutanan Sosial agar tetap berfungsi secara ekologis dan berkelanjutan.
Pendirian plang tersebut menjadi upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat, khususnya anggota KTH, agar tidak menanam kelapa sawit di kawasan hutan lindung. Tanaman kelapa sawit dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lindung karena berpotensi mengubah ekosistem dan menurunkan fungsi ekologis kawasan.
Langkah ini diambil setelah hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya aktivitas penanaman kelapa sawit di dalam area Perhutanan Sosial. Dari total 690 hektare lahan yang dikelola, sekitar 30 hektare teridentifikasi telah ditanami sawit.
Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat kawasan tersebut berstatus hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, dan pelindung keanekaragaman hayati.
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Balai Desa Mariah Nagur yang dihadiri pengurus dan anggota KTH, pemerintah desa, serta lembaga pendamping dan instansi pengelola hutan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas kondisi terkini kawasan, hasil pemantauan citra satelit, serta langkah penanganan agar pengelolaan tetap sesuai ketentuan dan tidak berujung pada pencabutan izin.
Perwakilan KPH Wilayah II Pematangsiantar menegaskan seluruh kawasan Perhutanan Sosial di hutan lindung wajib dikelola sesuai prinsip kelestarian. Tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam diminta untuk dibersihkan secara bertahap sebagai bagian dari pemulihan fungsi kawasan.
Selain itu, dilakukan sosialisasi kepada anggota KTH terkait aturan pengelolaan Perhutanan Sosial. Pengelolaan kawasan diarahkan menggunakan tanaman hutan atau multipurpose tree species (MPTS) yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis, seperti tanaman kayu, buah-buahan hutan, dan komoditas agroforestri lainnya.
Pemerintah desa juga diminta aktif menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya anggota KTH yang masih menanam sawit di kawasan tersebut. Informasi mengenai kewajiban penghapusan tanaman sawit akan disampaikan langsung melalui perangkat desa.
Usai sosialisasi, plang imbauan dipasang di sejumlah titik strategis kawasan. Plang tersebut berisi peringatan bahwa area tersebut merupakan hutan lindung dalam skema Perhutanan Sosial dan dilarang ditanami kelapa sawit.
Ketua CDF Sumatera Utara, Mardan Saragih, menyatakan pemasangan plang menjadi simbol komitmen bersama antara masyarakat, lembaga pendamping, dan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, penanda di lapangan akan mempermudah pengawasan pemanfaatan lahan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CDF, Fritz Octo, menyebut pihaknya bersama WALHI Sumatera Utara telah mengajukan bantuan 10.000 bibit karet yang disetujui oleh PTPN 4 Gunung Para sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk membantu masyarakat mengganti tanaman sawit dengan komoditas yang sesuai fungsi hutan.
Para pihak berharap langkah ini tidak hanya menertibkan pemanfaatan lahan, tetapi juga memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan organisasi lingkungan diharapkan mampu menjaga keseimbangan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi dalam pengelolaan Perhutanan Sosial.
Ke depan, koordinasi dan pemantauan kawasan akan terus diperkuat guna memastikan fungsi hutan lindung tetap terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta lingkungan. KMC/R
