koranmonitor – MEDAN | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Betul-Betul mengadukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).
“Kami membuat pengaduan masyarakat (Dumas) karena adanya dugaan penyimpangan penyaluran BBM yang mengakibatkan kelangkaan BBM di Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu,” terang Promotor LBH Indonesia Betul Betul, Febrinaldi Siregar, SH, didampingi aktivis hukum Juani Syahputri, SH, dan Ayu Arisya, SH kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Kata dia, tindakan hukum ini diambil menyusul kelangkaan BBM parah sepanjang Juli 2026 yang memicu antrean panjang, kemacetan, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat di Sumatera Utara.
Febrinaldi Siregar menyebutkan, kelangkaan ini tidak terjadi karena keadaan darurat (force majeure), melainkan adanya indikasi kuat kejahatan sistemis dalam rantai distribusi.
Dua institusi utama yang menjadi sasaran teradu adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) di bawah pimpinan Wahyudi Anas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang dipimpin oleh Executive General Manager (EGM) Sunardi.
Paradoks Stok Aman Tapi Lapangan Langka
LBH Betul Betul menemukan sejumlah kejanggalan besar dan fakta kontradiktif di ruang publik yang menjadi dasar kuat pengaduan ini:
1. Pernyataan BPH Migas: Kepala BPH Migas Wahyudi Anas secara terbuka menyatakan di media massa bahwa pasokan Bio Solar, minyak tanah, dan pertalite untuk wilayah Sumbagut dalam kondisi aman dan tersedia.
2. Pengakuan 125 Fraud: Terdapat pernyataan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengakui adanya 125 kasus kecurangan (fraud) melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal dalam rantai distribusi BBM.
3. Pemberhentian Massal Sopir: Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution sempat mengungkap adanya gelombang pemberhentian massal supir truk tangki pengangkut BBM yang melumpuhkan operasi armada.
4. Kesaksian Sopir Tangki: Muncul informasi dari internal awak mobil tangki yang membongkar dugaan “permainan” pasokan. Mereka menyebut stok BBM sebenarnya melimpah, namun sengaja dilakukan pengurangan jatah ke SPBU, serta adanya pemaksaan dari oknum internal agar SPBU membeli BBM non-subsidi yang lebih mahal.
“Jika benar BPH Migas menyatakan stok aman, tetapi di lapangan masyarakat menjerit karena langka, maka satu-satunya penjelasan logis adalah adanya penyimpangan pidana. Polisi wajib masuk melakukan penyelidikan objektif guna mengungkap siapa yang mengambil keuntungan ekonomi di atas penderitaan rakyat,” tegas Febrinaldi Siregar S.H. kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (21/7/2026).
Jerat Pidana Migas hingga Korupsi
Dalam laporan resminya, LBH Betul Betul meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menelaah pelanggaran berlapis. Di antaranya Pasal 55 dan 56 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Selain itu, jika penyimpangan ini melibatkan kebijakan korporasi atau pembiaran oleh pejabat berwenang, UU Tipikor No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan perekonomian negara layak diterapkan, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Desak Penyitaan Alat Bukti Digital
Guna mencegah penghilangan barang bukti, LBH Betul Betul mendesak penyidik kepolisian segera menyita dokumen operasional krusial. Arah pembuktian diminta fokus pada pemeriksaan data digital logistik Pertamina, seperti Electronic Delivery Order (e-DO), Electronic Proof of Delivery (e-POD), rekam jejak sistem (audit trail), data GPS truk tangki, manifes pembukaan segel, hingga rekaman CCTV di seluruh terminal BBM dan SPBU strategis. Aliran dana rekening pihak-pihak terkait juga diminta ikut dilacak.
Tembusan ke Presiden: Minta Copot Kepala BPH Migas & EGM Pertamina
Surat pengaduan masyarakat ini juga ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN di Jakarta.
LBH Betul Betul secara tegas meminta Pemerintah Pusat segera mengevaluasi total dan memberikan sanksi pencopotan jabatan kepada Kepala BPH Migas Wahyudi Anas serta EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi.
Langkah pencopotan ini dinilai mendesak demi mengembalikan kepercayaan publik yang telanjur luntur, sekaligus memastikan proses hukum di Polda Sumut berjalan adil tanpa ada intervensi maupun konflik kepentingan (conflict of interest).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dimintai tanggapan terkait Dumas tersebut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya akan memproses Dumas tersebut.
“Setiap laporan dan pengaduan masyarakat tentunya akan kita tindak lanjuti dan proses sesuai aturan yang berlaku. Untuk Dumas tersebut terlebih dahulu akan dilakukan gelar perkara,” tutupnya. KM-ded/R
