koranmonitor – LANGKAT | Niat mulia memberi asupan bergizi bagi generasi bangsa kini menghadapi ujian realita.
Di balik ambisi besar Program Makan Bergizi Gratis (MBG), aroma kurang sedap mulai menyeruak dari dapur-dapur penyedianya di Sumatera Utara.
Kali ini, bukan soal rasa masakan, melainkan perkara limbah yang mulai meresahkan warga sekitar. Jum’at (6/3/2026).
Langkah percepatan pembangunan 1.792 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumut kini berada dalam pengawasan radar yang ketat.
Badan Gizi Nasional (BGN) tidak main-main. Lengkapi izin lingkungan atau “angkat kaki”.
Polemik ini memanas setelah warga di Kabupaten Langkat menyuarakan keresahan mereka. Operasional dapur SPPG diduga mulai mencemari lingkungan pemukiman. Dua titik yang menjadi sorotan utama adalah.
SPPG Kwala Bingai yang berlokasi di kawasan Aspol Polres Langkat dan SPPG Pantai Gemi 2. Unit layanan yang juga menuai protes warga. Penelusuran di lapangan mengungkap fakta menarik. Pengelolaan unit-unit tersebut berada di bawah naungan Yayasan Tathya Dharaka Sejati.
Namun, desas-desus mengenai keterlibatan pihak ketiga kian kencang.
”Ada dugaan keterlibatan pengusaha yang punya jejak di panggung politik daerah,” ungkap seorang sumber yang memahami konstelasi proyek infrastruktur MBG ini.
Hal ini memicu pertanyaan besar. Apakah standar lingkungan dikorbankan demi mengejar target tayang proyek nasional?
Menyikapi gejolak di masyarakat, Kepala BGN Sumut, Agung Kurniawan, memberikan pernyataan tegas. Agung menekankan bahwa keberadaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) adalah harga mati bagi setiap unit SPPG.
”Masyarakat harus berani melapor jika ada SPPG yang membuang limbah sembarangan. Tanpa IPAL, mereka adalah ancaman bagi kesehatan warga,” ujar Agung.
Senada dengan itu, di Jakarta, Kepala BGN Pusat Dadan Hindayana memberikan “deadline” yang mencekik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI.
Seluruh unit baru wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu satu bulan sejak beroperasi. Jika membandel? Sanksi penghentian operasional sudah menanti.
Bagi BGN, SLHS bukan sekadar birokrasi di atas kertas. Ini adalah jaminan keamanan pangan melalui tiga pilar. Kompetensi Pegawai. Kru dapur wajib memahami standar sanitasi ketat.
Menjamin makanan tidak terkontaminasi bakteri atau zat berbahaya. Manajemen Limbah. Integrasi IPAL sebagai syarat mutlak keberlangsungan unit.
Hingga awal 2026, Sumatera Utara memang tengah “berlari” memenuhi target 1.792 unit SPPG.
Saat ini, pergerakan sudah menyentuh angka 289 hingga 768 unit yang masuk tahap operasional maupun persiapan. Namun, angka-angka statistik ini akan kehilangan maknanya jika mengabaikan dampak sosial.
Program yang dirancang untuk menyehatkan anak bangsa ini kini diuji. Mampukah ia memberi gizi di dalam piring tanpa meninggalkan jejak kotor di halaman rumah warga?KM-Nasti
