Mahasiswa Desak Bongkar Dugaan Fasilitas Mewah Napi di Lapas Kelas I Medan

Mahasiswa Desak Bongkar Dugaan Fasilitas Mewah Napi di Lapas Kelas I Medan

Mahasiswa Desak Bongkar Dugaan Fasilitas Mewah Napi di Lapas Kelas I Medan

koranmonitor – MEDAN | Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa damai di Medan, Senin (26/1/2026).

Sekitar 100 peserta aksi berkumpul di Bundaran Manhattan sebelum bergerak menuju Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan/IMIPAS) Sumatera Utara.

Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri atas mahasiswa dan masyarakat membawa spanduk serta karton berisi tuntutan. Mereka menyuarakan dugaan pemberian fasilitas mewah kepada narapidana bernama Samsul Tarigan di Lapas Kelas I Medan.

Aksi dipimpin oleh Yudhi William dan Sholihin Chaniago selaku koordinator. Dalam orasinya, koalisi menduga adanya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan di kamar tahanan Samsul Tarigan, seperti pendingin ruangan (AC), spring bed, dan telepon genggam. Massa juga menyinggung dugaan intervensi seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial JT.

Koalisi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta peraturan Kementerian Hukum dan HAM terkait tata tertib lembaga pemasyarakatan.

Tiga tuntutan utama disampaikan, yakni pencabutan dan pemusnahan seluruh fasilitas yang diduga melanggar aturan, evaluasi terhadap jajaran pimpinan lapas, serta penegakan aturan secara tegas dan transparan tanpa diskriminasi.

“Kami meminta pengecekan dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dapat dipulihkan,” ujar Sholihin Chaniago di sela aksi.

Di tempat terpisah, aksi demonstrasi dengan tuntutan serupa juga digelar di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta pada hari yang sama.

Sekitar 50 orang dari kalangan mahasiswa dan masyarakat mengikuti aksi tersebut dengan membawa spanduk berisi desakan penuntasan dugaan pemberian fasilitas mewah kepada Samsul Tarigan.

Selain tuntutan yang sama seperti di Medan, massa di Jakarta juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, agar memindahkan Samsul Tarigan dari Lapas Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dinilai perlu karena dugaan penggunaan fasilitas mewah dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan tata tertib pemasyarakatan.

Massa juga menuntut agar Samsul Tarigan tidak diberikan pembebasan bersyarat karena diduga melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Dalam spanduk aksi, Samsul Tarigan disebut sebagai pemilik Diskotik Markopolo.

Selain itu, massa menyinggung adanya rumor mengenai mobil Fortuner berwarna merah yang disebut kerap masuk ke Lapas Kelas I Medan pada malam hari dan diduga membawa perempuan untuk menemani narapidana tersebut. Koalisi meminta aparat berwenang melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas dugaan tersebut.

Yudhi William menyatakan koalisi juga berencana menggelar aksi lanjutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka mendesak KPK memeriksa aliran dana dan harta kekayaan anggota DPRD Sumut berinisial JT, yang disebut sebagai anak dari Samsul Tarigan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dan penegakan hukum tanpa perlakuan istimewa,” kata Yudhi. KM-Andy/R

Exit mobile version