koranmonitor – BINJAI | Ketidakhadiran manajemen Rumah Sakit (RS) Latersia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Binjai, Kamis (15/10/2026), menuai kekecewaan dari anggota DPRD Binjai Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hairil Anwar, S.Pd.I.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Binjai, Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, tersebut membahas sejumlah persoalan, meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan penahanan ijazah mantan karyawan, serta sejumlah hal lainnya.
Rapat itu turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Binjai. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah klarifikasi sekaligus mencari solusi atas persoalan yang menjadi perhatian legislatif.
Namun, ketidakhadiran manajemen RS Latersia membuat pembahasan tidak berjalan maksimal. Hairil mengaku belum memperoleh konfirmasi mengenai alasan pihak rumah sakit tidak menghadiri undangan tersebut.
“Tidak ada konfirmasi mengenai alasan pihak manajemen RS Latersia tidak dapat hadir dalam undangan RDP di Kantor DPRD Kota Binjai kemarin,” ujar Hairil, Jumat (16/10/2026).
Menurut Hairil, kehadiran pihak rumah sakit diperlukan agar Komisi II DPRD Kota Binjai memperoleh penjelasan langsung mengenai persoalan PBG, IPAL, dan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan.
Ia menegaskan, RDP merupakan salah satu instrumen pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Karena itu, pihak yang diundang diharapkan bersikap kooperatif dengan menghadiri rapat dan memberikan keterangan yang diperlukan.
Hairil menambahkan, persoalan perizinan bangunan dan pengelolaan limbah perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan legalitas bangunan serta potensi dampak lingkungan terhadap masyarakat. Sementara itu, persoalan ijazah mantan karyawan juga memerlukan klarifikasi dari pihak rumah sakit.
Komisi II DPRD Kota Binjai diharapkan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta penjelasan resmi dari manajemen RS Latersia, termasuk memastikan status perizinan bangunan, kepatuhan pengelolaan IPAL, dan kebenaran informasi mengenai dugaan penahanan ijazah mantan karyawan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai alasan ketidakhadiran manajemen RS Latersia dalam RDP tersebut. Komisi II DPRD Kota Binjai dijadwalkan kembali memanggil pihak rumah sakit untuk mengikuti RDP kedua pada 27 Oktober 2026.
Anggota Komisi II DPRD Kota Binjai, Efendi Ginting, turut menyoroti persoalan pengelolaan IPAL rumah sakit, khususnya terkait kewajiban memperpanjang izin atau memenuhi Persetujuan Teknis (Pertek) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Efendi, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana, bergantung pada jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Ia menjelaskan, sanksi administratif dapat diterapkan terhadap pelanggaran persyaratan perizinan lingkungan. Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran akibat air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, perkara tersebut berpotensi diproses melalui jalur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Efendi juga menekankan bahwa konsekuensi pelanggaran lingkungan tidak hanya berupa sanksi finansial. Pemerintah dapat menjatuhkan tindakan administratif sesuai tingkat pelanggaran, termasuk penghentian kegiatan tertentu apabila memenuhi persyaratan hukum.
“Hal ini berisiko membuat rumah sakit tidak bisa beroperasi secara penuh atau ditutup sementara, yang pada akhirnya merusak reputasi fasilitas kesehatan secara keseluruhan,” tegasnya.
Efendi menambahkan, Komisi II DPRD Kota Binjai akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi kepentingan masyarakat. KM-andy/R
