koranmonitor – BINJAI | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan inisial RG sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026.
Inisial RG, yang menjabat sebagai eks atya mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai sejak 2022 hingga April 2025 disangkakan melanggar Primair Pasal 12 huruf e, Subsidiair Pasal 12B, dan Lebih Subsidiair Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.” sebut Kepala Kejati Binjai, Iwan Setiawan, Rabu,(18/2/2026).
Dalam konstruksi perkara, tersangka RG diduga menawarkan dan membagi paket pekerjaan kepada penyedia atau kontraktor melalui mekanisme pengadaan langsung (PL), meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Untuk setiap paket, tersangka RG diduga meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, baik diterima langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial SH, AR, dan DA,” sebut Iwan Setiawan.
Total uang yang diduga terkumpul mencapai Rp2.804.500.000, dengan Rp1.225.002.500 di antaranya disebut masuk langsung ke rekening tersangka RG.
Setelah pembayaran, tersangka RG diduga tetap menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), meskipun proyek tidak tercantum dalam DPA Tahun 2022 sampai 2025.
Penyidik juga menemukan adanya dokumen Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2024, yang memuat kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor), padahal kegiatan tersebut tidak pernah ada dalam DPA resmi.
” Pihak Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan proses hukum masih terus berjalan. Penetapan tersangka RG dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi pembuktian serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Kejari.
Hingga saat ini, tersangka RG belum dilakukan penahanan. Penyidik menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. KM-Nasti
