Mantan Kapolsek Mardingding Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Kasusnya!

Mantan Kapolsek Mardingding Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Kasusnya!

Umar Tarigan (paling kanan) dan tim kuasa hukum korban memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (8/9/2026). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kapolsek Mardingding, Polres Karo AKP Pur Daniel Sembiring, dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan laporan palsu.

Purnawirawan polisi itu dilaporkan Advokat Suhandri Umar Tarigan, selaku kuasa hukum dari Kontan Br Sitepu dengan laporan polisi STTLP/B/1521/IX/2026 /SPKT/ Polda Sumut, Selasa (8/9/2026) sore.

Umar Tarigan mengatakan, AKP Purn Daniel Sembiring dilaporkan pihaknya terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu atau Fitnah, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 UU 1/2023.

Sebelumnya, Daniel Sembiring telah melaporkan korban Kontan Br Sitepu ke Polres Karo, Polda Sumatera Utara terkait tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah warisan.

Namun, setelah laporan tersebut bergulir di tahap penyelidikan, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Karo menghentikan laporan dari AKP Purn Daniel Sembiring dengan alasan laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Penyidik telah menghentikan laporan dari Daniel Sembiring ini, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Spp.Lidik/116.I/VIII/2026/Reskrim tanggal 27 Agustus 2026 dan Surat Ketetapan Nomor SK.Lidik/176/VIII/2026/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan tanggal 27 Agustus 2026 lalu,” ujar Suhandri Umar Tarigan di Polda Sumut, Selasa (8/9/2026).

Karena itu, sambung Umar Tarigan, pihaknya menduga pelapor (AKP Purn Daniel Sembiring), dengan sengaja melakukan pengaduan fitnah terhadap kliennya sehingga Kontan Br Sitepu merasa keberatan melapor ke SPKT Polda Sumut agar pelaku dalam peristiwa ini dapat diusut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Klien kita ini merasa difitnah. Tak hanya itu, akibat dari laporan tersebut klien kita mengalami kerugian secara materi dan immateril. Oleh karena itu, kita meminta pihak kepolisian agar kasus ini segera diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version