koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dikabarkan telah mengamankan Andi Hakim Febriansyah, kemarin.
Tersangka penggelapan uang jemaat gereja Katolik, Paroki Aek Nabara itu sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sudah diajukan penerbitan Red Notice.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengakui tersangka telah ditangkap.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan,” tandas Kombes Ferry, Senin (30/3/2026).
Namun, Ferry belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci, terkait waktu dan lokasi penangkapan tersangka Andi Hakim Febriansyah.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menyebutkan, perbuatan tersangka Andi Hakim telah merugikan jemaat Paroki Aek Nabara mengalami kerugian sebesar Rp 28 miliar.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pihak Bank BNI Rantau Parapat Unit Aek Nabara, ketika pada Senin, 23 Februari 2026, ketika Henry Simatupang selaku Branch manager Bank BNI Rantau Parapat Unit Aek Nabara bersama dengan Ari Septian Saragih selaku PGS Sub-Branch manager Bank BNI Rantau Parapat Unit Aek Nabara melakukan kunjungan rutin ke Kantor CU Paroki Aek Nabara.
Andi Hakim Febriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara. KM-ded/R
