koranmonitor – MEDAN | Setelah sempat buron selama enam bulan, seorang mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan berinisial FS ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Sebab, FS diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola lokasi perjudian jenis tembak ikan di kawasan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal melalui Kanit Reskrim, Iptu Herman menyebutkan, FS ditangkap di kediamannya Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (29/6/2026) siang.
“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan,” terang Herman, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini bermula dari personel Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan di salah satu kantor sekretariat ormas kawasan Sunggal pada Januari 2026 lalu.
Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat perjudian jenis tembak ikan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pemain dan pekerja di lokasi perjudian tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi perjudian tersebut diduga dikelola oleh FS. Namun, ketika itu FS melarikan diri ke Provinsi Aceh.
“Kasus perjudian ini terjadi sejak Januari. Saat itu kami sudah lebih dahulu mengamankan beberapa orang, sementara FS melarikan diri ke Aceh. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” kata Herman.
Kini polisi masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam pengelolaan lokasi perjudian tersebut. KM-ded/R
