Mensesneg: Pengisian Tiga Jabatan Kosong OJK Tidak Perlu Tim Seleksi

Mensesneg: Pengisian Tiga Jabatan Kosong OJK Tidak Perlu Tim Seleksi

Mensesneg Prasetyo Hadi.

koranmonitor – BOGOR | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengisian kekosongan tiga jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan tim seleksi.

Hal tersebut karena mekanisme yang digunakan adalah pergantian antarwaktu (PAW).

Prasetyo menjelaskan, meskipun sempat muncul opsi pembentukan tim seleksi, langkah tersebut dinilai tidak mendesak agar proses pengisian jabatan dapat dilakukan lebih cepat.

“Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi untuk mempercepat waktu. Karena pengisian PAW masih menjadi kewenangan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mengusulkan nama-nama,” ujar Prasetyo di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan pemerintah tengah mempertimbangkan mekanisme yang paling efektif agar kekosongan jabatan di OJK segera terisi dan tidak mengganggu kinerja lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

“Nanti akan kita bicarakan setelah ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1), memastikan OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.

Ismail menambahkan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi.

Keputusan pengangkatan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. KMC/R

Exit mobile version