Nama Tokoh Masyarakat Pancur Batu, Dituding Pemasok Narkoba di Tanah Karo

Nama Tokoh Masyarakat Pancur Batu, Dituding Pemasok Narkoba di Tanah Karo

Kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga Suhandri Umar Tarigan SH. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN |
Terduga nama tokoh masyarakat Pancur Batu, Sibolangit Kabupaten Deli Derdang, Sumatera Utara, dituding di beberapa media online sebagai pengendali narkoba di kota Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Pemberitaan itupun terbit di beberapa media online sejak (3/2/2026) hingga (5/2/2026) dengan menuding nama sosok “Godol” sebagai pengendali peredaran narkoba di Tanah Karo.

Bahkan, tudingan itupun semakin jelas disebut dengan mencantumkan alamat keberadaan sosok “Godol” yang disebut sebagai pengendali narkoba Tanah Karo.

Menurut sumber yang namanya tidak disebutkan dari beberapa media yang menerbitkan pemberitaan tersebut menyebutkan, nama “Godol” tidak asing lagi di lintasan Pancur Batu hingga Sibolangit.

Sementara, seperti yang diketahui bersama, nama sebutan “Godol” di pancur hingga sibolangit hanya melekat kepada sosok Edy Suranta Gurusinga.

Jelas dengan adanya pemberitaan tersebut, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat Kecamatan, Pancur Batu dan sibolangit hingga menimbulkan polemik negatif di tengah masyarakat.

Hal ini pun mendapat respon serius dari Edy Suranta Gurusinga atau yang disapa bang Godol ini.

“Pemberitaan yang terbit di beberapa media online ini harus diperjelas kebenarannya, yang dimaksud Godol itu siapa. Jangan sampai hal ini melukai nama baik saya di tengah kepercayaan masyarakat Pancur Batu dan Sibolangit,” ujar Edy Suranta Gurusinga, Rabu (4/2/2026) malam.

Kata dia, saat ini dirinya banyak dihubungi masyarakat Pancur Batu hingga Sibolangit terkait terbitnya berita yang menuding nama sapaannya itu sebagai pemasok atau pengendali narkoba di Tanah Karo.

“Ya, saat ini sudah banyak yang menelpon saya bahkan menyampaikan kabar itu secara langsung kepada saya. Tetapi, saya tetap menghormati profesi media, karena bagi saya media merupakan profesi mulia yang harus kita hormati bersama. Jadi saya meminta kepada masyarakat untuk tenang, sembari saya akan meminta kepada .edia tersebut untuk menerangkan secara jelas siapa Godol yang mereka maksud,” katanya.

Menurut dia, kondisi ini akan ia serahkan secara langsung kepada tim kuasa hukumnya, untuk memperjelas adanya pemberitaan tersebut.

Kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga Suhandri Umar Tarigan SH yang juga dimintai wartawan keteranganya pada Kamis (5/2/2026), menyampaikan beberapa tanggapan.

Umar sebagai tim hukum Edy Suranta menjelaskan, munculnya nama yang mirip dengan kliennya tersebut sebagai pemasok narkoba di daerah lain ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih sosok kliennya merupakan tokoh masyarakat yang di pandang penting oleh masyarakat Pancur Batu dan sibolangit.

Umar menegaskan, meminta teman teman media yang sudah mempublikasikan Nama “Godol” yang mirip dengan nama sapaan kliennya itu sebagai sindikat narkoba di Tanah Karo harus lebih diperjelas agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

“Kita meminta teman-teman media yang menerbitkan berita itu agar memperjelas lebih dalam siapa Godol yang dimaksud tersebut. Jangan membangun opini tanpa fakta yang kuat yang menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, ini berdampak pada perbuatan tindak pidana UU ITE Pasal 27 A UU 1/2024,” tegasnya. KM-ded/R

Exit mobile version