NASIONAL

157 Napi Teroris Dapat Remisi Kemerdekaan, 26 Langsung Bebas Hari Ini

koranmonitor – JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memberikan remisi kepada 157 narapidana narapidana terorisme (napiter) dan 26 di antaranya langsung bebas hari ini.

“RI II remisi langsung bebas: teroris 26, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 131,” ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/8/2023).

Rika menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” tuturnya.

Kemenkumham memberikan remisi kepada total 175.510 narapidana pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia. Dari total penerima remisi tersebut 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Dari total 175.510 yang mendapatkan remisi, sebanyak 2.606 orang narapidana langsung bebas hari ini.

Lebih lanjut, Rika menyebut jumlah remisi bervariasi antara 1 bulan sampai yang paling banyak adalah 6 bulan. Remisi besar yang didapatkan sejumlah narapidana berarti narapidana tersebut sudah melalui masa tahanan yang cukup panjang.

“Remisi paling banyak itu 6 bulan. untuk semua. jadi kan remisi itu tahun pertama dapat sebulan, tahun kedua dua bulan, terus. jadi yang 6 bulan itu untuk yang pidananya sudah sangat panjang sekali,” jelasnya.

Selain narapidana kasus terorisme, Rika juga menyebut ada 16 narapidana kasus korupsi dan 760 narapidana kasus narkotika yang bebas setelah mendapatkan remisi hari ini.

Sementara itu, narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi sebagian berjumlah 2.120 dan narapidana kasus narkotika yang mendapat remisi sebagian berjumlah cukup banyak, yakni 87.479 orang.KMC

admin

Recent Posts

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago

Dua Perangkat Desa di Asahan Didakwa Korupsi Rp405 Juta, Uang Desa Dipakai untuk Beli Mobil Mewah Bodong

koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…

56 tahun ago

Sidang Vonis Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Ricuh, Terdakwa Teriak di Ruang Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang pembacaan vonis perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

56 tahun ago

Ketua PMI Binjai Selatan Mengaku Diganti Secara Sepihak, Minta PMI Sumut Turun Tangan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Binjai Selatan, Hardiman Fery Tanjung,…

56 tahun ago

Bapenda Medan Siap Terapkan Layanan “Go Digital”, Target Realisasi 2027

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…

56 tahun ago