ACEH

2 Wanita Dicambuk 95 Kali Karena Sajikan Jasa Prostitusi Online

LANGSA | Nekat sajikan jasa prostutusi online, dua wanita yang jadi mucikari (penyedia prostitusi online) ditangkap aparat kepolisian Polres Langsa.

Keduanya dihukum uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 95 kali, di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Langsa, Senin (27/7/2020).

Kedua pelaku yang menjalani hukuman itu Yusnani binti Zainal Abidin IRT (47) Yusnani warga Gampong Jawa Muka, Kec Langsa Kota dan Heni binti Saiman (35) warga Dusun Teladan, Gampong Alue, Kec Langsa Baro, Kota Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, SAg. MM membenarkan dua penyedia prostitusi online yang dihukum 95 kali cambuk, sesuai hasil putusan Mahkamah Syar’iah Langsa Nomor 4/JN/2020/MS.Lgs.

Dalam amar putusan itu, Yusnani dan Heni secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan jarimah.

Yakni menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Qanun No 8 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya menjatuhkan uqubat ta’zir berupa cambuk kepada Yusnani binti Zainal Abidin dan Heni binti Saiman.KM-MF

admin

Recent Posts

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago