Categories: ACEH

Banda Aceh Resmi Miliki Qanun Khusus Pencegahan Narkoba

koranmonitorll – BANDA ACEH | Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah mengesahkan qanun pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN), maka secara resmi kini Banda Aceh telah memiliki peraturan khususnya.

“Qanun ini sangat penting untuk memerangi narkoba di Banda Aceh, karena narkoba bisa menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda,” kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Sabtu (15/4/2023).

Qanun P4GNPN tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRK di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, yang turut dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq.

Farid mengatakan penyalahgunaan narkoba akan berdampak terhadap meningkatnya kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, karena adanya pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para pecandu yang membutuhkan uang untuk membeli narkoba.

“Lebih luas lagi dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya, dan pada gilirannya kelak akan menghancurkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Farid menyampaikan pencegahan adalah upaya awal yang wajib dilakukan sebagai langkah preventif, salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat.

“Serta peningkatan pengawasan secara swadaya masyarakat dengan kesadaran dan kepedulian bersama untuk kemudian awasi, cegah, dan laporkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Ramza Harli selaku penggagas qanun menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh dalam kurun 2021 terdapat 90 kasus narkotika yang ditangani baik kasus ganja maupun sabu-sabu.

Sedangkan berdasarkan data Kejari Kota Banda Aceh, pada 2019 terungkap 269 kasus dan pada 2020 sebanyak 331 kasus. Artinya, terdapat peningkatan sebesar 18,73 persen.

Kemudian, pada 2021 juga terdapat 42 orang pengguna narkotika yang direhabilitasi di Banda Aceh, mereka tersebar di beberapa lembaga dan instansi.

Dalam menghadapi hal tersebut kata Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh berpikir bahwa Pemerintah Kota Banda harus melakukan

“Maka qanun P4GNPN ini merupakan langkah nyata untuk mengantisipasi peredaran narkotika, karena kita sudah punya kebijakan atau payung hukum nya,” katanya.

Dirinya menambahkan dengan adanya payung hukum tersebut, maka penanganan masalah narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi.

“Hadirnya qanun ini tidak terlepas dari kesungguhan semua pihak yang telah mencurahkan pemikiran, yang akhirnya pembahasan pasal demi pasal selesai seluruhnya,” demikian Ramza.KMC

admin

Recent Posts

Heru Mardiansyah Jabat Direktur Umum PT Bank Sumut, Syafrizalsyah dan Arieta Aryanti Diberhentikan

koranmonitor - MEDAN | Heru Mardiansyah resmi diangkat sebagai Direktur Utama PT Bank Sumut melalui…

56 tahun ago

PT Key Key Cahaya Gemilang : Kisah Perjalanan dan Berkah di Hari Ulang Tahun

koranmonitor - MEDAN | Di jantung Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di kota Medan, berdiri sebuah…

56 tahun ago

Kejati Sumut Total Sita Uang Kerugian Negara Rp263 Miliar dari Kasus Penjualan Aset Eks PTPN 2

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Siap Bantu Daerah Akses Pendanaan Alternatif di Tengah Penurunan TKD 2026

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapan Pemerintah…

56 tahun ago

Polisi Amankan Pria Intimidasi Orangtua Minta Uang Untuk Beli Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Seorang pria dewasa terpaksa diamankan personel Polsek Medan Sunggal, karena meresahkan orang…

56 tahun ago

Identitas Mayat Pria yang Membusuk di Helvetia Terungkap dari Tato

koranmonitor - MEDAN | Identitas mayat pria yang ditemukan membusuk di tanah kosong Jalan Masjid,…

56 tahun ago