ACEH

Perbub Aceh Singkil : Saat Malam Hari Hiburan Rakyat Dilarang, Pemda & Parpol Dibolehkan

BANDA ACEH | Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang jam penyelenggaraan hiburan bagi warga.

Masyarakat dibolehkan menggelar hiburan sampai pukul 18.00 WIB, tapi pemerintah boleh sampai pukul 00.00 WIB.

Dalam Perbup Nomor 14 tahun 2020 diatur banyak hal yang berkaitan dengan hiburan. Perbup tentang Penyelenggaraan Hiburan di Aceh Singkil diteken Dulmusrid (foto) pada Selasa (3/3/2020) lalu.

Pada pasal 4 Perbup poin 1 dijelaskan hiburan dapat berupa kegiatan orkes, organ tunggal dan hiburan lainnya yang menggunakan alat musik dan dilaksanakan pada malam hari.

Poin 2-nya disebutkan tidak termasuk hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu terkait perayaan hari besar nasional, kegiatan partai politik, kegiatan pemerintah, kegiatan keagamaan dan kesenian adat.

Sementara waktu penyelenggaraan hiburan diatur dalam Bab III pasal 7. Isi pada ayat 1 yaitu hiburan yang digelar setiap orang dimulai pukul 08.00 pagi sampai 18.00 WIB.

Sementara ayat 2-nya yaitu kegiatan yang digelar pemerintah, partai politik, perayaan hari besar nasional dan hari keagamaan boleh sampai pukul 24.00 WIB.

Dalam Perbup tersebut, Dulmusrid juga melarang penampilan hiburan menggunakan musik remix yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, penyelenggara juga dilarang menggelar perjudian serta narkoba.

Dulmusrid dalam Perbub tersebut juga mengatur sanksi bagi yang melanggar. Hukumannya mulai dari pembubaran acara hingga pencabutan izin bagi pemilik organ tunggal.

“Perbup ini harus dikerjakan, saya tidak peduli, kalau ada yang melanggar, sampaikan kepada polisi,” kata Dulmusrid kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, Perbub tersebut dibikin untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan terjadi di Aceh Singkil. Pelanggar Perbup itu bakal ditindak polisi.

“Saya perintahkan tidak ada lagi hiburan di malam hari, terkecuali kegiatan pemerintah daerah,” sebutnya.KM-red

admin

Recent Posts

Elemen Masyarakat Kompak Serukan Aksi Damai, Bobby Nasution Apresiasi Kondisi Sumut Kondusif

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengapresiasi semua pihak yang telah…

12 jam ago

Rico Waas Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah Transparan, Akuntabel, Efektif, dan Efisien

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko)…

14 jam ago

Suami-Istri Pemilik Dragon KTV Jadi Buronan Polda Sumut, Terkait Peredaran Ekstasi

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap…

15 jam ago

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat alias Gompar Jadi Buronan Kasus Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, resmi menetapkan Gempar Selamat alias…

15 jam ago

MUI Ingatkan Stabilitas Sosial Modal Penting Untuk Kemajuan Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar tekanan pentingnya stabilitas…

17 jam ago

Pimpinan Baleg DPR Harap RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Tahun Ini

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)…

17 jam ago