Categories: ACEHHUKUM

Tim F1QR Lanal Lhokseumawe Tangkap 2 Kapal Pembawa 50 Kg Sabu, Senpi dan Amunisinya

LHOKSEUMAWE | TNI Angkatan Laut melalui TIM F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Lhokseumawe Lantamal I Koarmada I, berhasil menangkap dua Kapal Nelayan yang membawa 50 Kg narkoba jenis sabu dan satu pucuk pistol jenis Baretta serta 7 butir peluru di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, Senin (18/3/2019).

Penangkapan berawal dari kegiatan patroli rutin dilaksanakan di perairan Lhokseumawe. F1QR mendapati kapal yang mencurigakan dan memutuskan untuk melakukan dan melaksanakan prosedur Pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) , terhadap kedua Kapal yang berada di Perairan Ujong Blang tersebut.

Melalui pengejaran yang melibatkan Sea Rider, akhirnya 2 Kapal dapat dihentikan. Selanjutnya Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan Kapal.

Dari hasil pemeriksaan dua kapal nelayan tersebut, tim berhasil menemukan 5 karung yang terindikasi berisi narkoba jenis sabu sebanyak 50 Kg dan sepucuk Senjata Api (senpi) laras pendek jenis pistol berjenis Baretta dengan 7 butir amonisi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 4 orang ABK pada penangkapan tersebut. Tim F1QR melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal (Komandan Pangkalan TNI AL) Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal. Dan selanjutnya, Danlanal memerintahkan agar kedua kapal dengan 4 orang ABK serta barang bukti dibawa ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe, dengan pengawalan ketat. diamankan ke Mako Lanal guna penyelidikan lebih lanjut.

Sampai dengan saat ini, petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan. Atas perbuatan tersebut, para ABK kedua kapal melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dimana para ABK dan barangbukti akan dilimpahkan kepada BNN, untuk proses lanjutan. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si saat konferensi pers, Selasa (19/3/2019) mengatakan, dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penegakkan hukum di laut, TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I akan tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, terutama penyelundupan narkoba.

“Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen, maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun Kapal Patroli, Lantamal I, Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan peredaran narkoba di Wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai dengan saat ini masih banyak digunakan untuk memasukan narkoba ke Indonesia melewati jalur perairan,” katanya.

Danlantamal I jugamenyebutkan, di daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan, seperti penyelundupan narkoba, BBM, miras, rokok ilegal dan lainnya.

Keberhasilan Lantamal I dalam mengagalkan penyelundupan narkoba tersebut, merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum dilaut. Hal tersebut sesuai dengan intruksi langsung Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono kepada jajarannya.KM-red

admin

Recent Posts

Menjaga Denyut Nadi Ketahanan Pangan Sumut, Klaster Padi Deli Serdang-Langkat Diresmikan: Wujudkan Petani Sejahtera

koranmonitor - DELI SERDANG | Upaya memperkuat ketahanan pangan dan menekan inflasi pangan di Sumatera Utara…

56 tahun ago

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi ASN Medan, Klaim Pekerja Rentan Dibayarkan Penuh

koranmonitor - MEDAN | Sinergi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan…

56 tahun ago

HMI Sumut Kawal Pembukaan U-Turn di Jalan Sisingamangaraja, Demi Lindungi UMKM Medan

koranmonitor - MEDAN | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk mengawal…

56 tahun ago

PB HMI Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut, Diduga Lindungi Bos Judi Aseng Kayu dan Marak Tindak Kriminal

koranmonitor - MEDAN | Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Serahkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan…

56 tahun ago

Napi Lapas Tanjung Gusta Dalangi Penipuan Online, Korban Rahmat Shah Rugi Rp254 Juta

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan data, yang dilakukan narapidana…

56 tahun ago