SERANG | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan dialog interaktif secara virtual, yaitu live straming Facebook di akun Facebook resmi milik Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jumat (8/5/2020).
Dialog interaktif Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengusung tema ‘Corona Diantara Mudik dan Ramadhan’.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan (foto), dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo sebagai pembicara.
Dipilihnya tema ‘Corona Diantara Mudik dan Ramadhan’, karena dianggap menarik untuk dibahas. Mengingat Ramadhan tahun ini Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik ditengah Pandemi Covid-19. Tujuan agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona, yang saat ini mewabah dengan luas di Indonesia.
Kadishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo menyampaikan, pihaknya mengikuti kebijakan Pemrintah Pusat. Seperti yang sudah dilaksanakan yaitu PSBB tahap 2 di wialayah Tangerang Raya.
Kemudian kebijakan larangan mudik bersama dengan Kepolisian, Satpol PP, dishub Kabupaten/Kota, untuk melakukan Chek Point yang saat ini ada sekitar 42 titik.
‘Mudah-mudahan apa yang sudah kami lakukan dapat menekan, atau memutus mata rantai penyebaran Virus corona ini,” ujar Tri Nurtopo.
Pada kesempatan dialog, Kadishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo menyampaikan, jika ditemukan pemudik yang nekat maka petugas lapangan akan melakukan sikap tegas, dengan putar balik ke kota asal.
“Larangan mudik ini berlaku kepada seluruh masyarakat, namun ada yang diperbolehkan mudik dengan mengantongi izin mudik yaitu bagi masyarakat yang memilki keperluan tertentu. Contoh keluarganya sakit keras atau meninggal, dengan memenuhi syarat seperti KTP, Surat Rujukan untuk RS, Surat Kematian, Surat Keterangan rapid test, maupun swab test dari Dinkes yang menyatakan bahwa orang tersebut negative covid–19” sambung Tri Nurtopo.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sudah cukup baik. Yaitu diawali dengan larangan mudik kepada ASN, yang berlaku sejak satu bulan lalu. Begitu pula dengan larangan kepada masyarakat.
Namun, kata Dedy Irsan, pelaksanaan larangan mudik ini harus diimbangi dengan instrumen lain seperti edukasi ke masyarakat. Dan pemerintah harus memperhatikan bantuan sosial yang tepat sasaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup bagi masyarakat.
“Ombudsman melihat, dalam situasi saat ini semua pihak harus bergandengan tangan, terutama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19. Dan yang terpenting bagaimana informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Pemerintah juga harus melibatkan struktur pemerintahan mulai dari RT, RW, Lurah, Kepala Desa, Camat. Sebab mereka yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Artinya jika koordinasi dengan baik maka tidak ada lagi permasalahan-permasalahan di masyarkat,” tambah Dedy.
Dedy Irsan juga menyampaikan, dalam bulan suci Ramadhan ini diharapkan masyarakat, untuk tidak mudik dan mengikuti himbauan pemerintah. Aparat kepolisian juga harus lebih humanis kepada masyarakat dengan sosialisasi dan edukasi yg tepat kepada masyarakat.
Untuk mempermudah komunikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring Covid-19, melalui nomor WhatsApp Centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913-7377.KM-Fahmi