NASIONAL

Dialog Interaktif, Ombudsman Banten : Pelaksanaan PPDB dan Permasalahannya

SERANG | Pelaksanaa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2020/2021, tidak luput dari persoalan atau permasalahan. Baik di Wilayah Kota maupun pelosok negeri.

Hal itu tidak terkecuali di Provinsi Banten. Untuk mengetahui apa saja permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di beberapa wilayah di Provinsi Banten. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali menggelar dialog interaktif secara virtual yakni live streaming Facebook pada akun resmi Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jumat (3/7/2020).

Diikuti narasumber yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang, Masyati Yulia, SH.M AP, Kepala Dindikbud Kota Cilegon DR. H. Ismatullah, M..Pd., Sekretaris Dindikbud Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono, ST.,MT, dan Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lebak, dengan moderator Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni.

Di awal dialog, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono menyampaikan, saat ini PPDB tingkat SD maupun SMP dijadwalkan mulaiJumat,l 3 Juli hingga 9 Juli 2020. “Secara keseluruhan setelah kita monitoring Alhamdulillah berjalan dengan lancar, dengan memanfaatkan teknologi. Namun yang sering jadi masalah yaitu daya tampung yang terbatas, kami tidak mungkin menampung lulusan SD Negeri maupun SD Swasta, untuk masuk ke SMP Negeri yang ada di Kabupaten Tangerang,” Jelas Ujang

Persoalan daya tampung atau ketersediaan Sekolah yang belum merata. Ujang berharap para walimurid juga memahami Sekolah tidak harus di sekolah Negeri, di Swasta pun kualitasnya tidak kalah bagus.

Sedangkan, Kepala Dindikbud Kota Tangerang, Masyati Mulia mengatakan, , PPDB tingkat SD dan SMP jalur Zonasi sudah dilaksanakan dengan lancar, walaupun sedikit ada trouble di aplikasi. Sehingga waktu diundur 1 hari. Untuk mengantisipasi persoalan yang terjadi, Dindik Kota Tangerang telah menyediakan kanal pengaduan, maupun helpdesk yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengadu.

“ Helpdesk kami sudah banyak menerima pengaduan, aduan tersebut lebih banyak yaitu terkait masyarakat yang belum memperoleh pin, ada juga tentang NIK dan afirmasi yang sesuai aturan 15%. Namun ada yang lebih, sehingga banyak masyarakat yang bertanya kenapa mereka tidak masuk,” sebutnya.

Untuk mempersempit kecurangan dokumen di Kota Tangerang tidak menggunakan Surat Keterangan, namun menggunakan KK asli. Selain itu, masih ada pemahaman orang tua yang ingin menitipkan anaknya, ” Mereka tidak tahu, kami kini sudah transparan, termasuk yang afirmasi sudah punya data dari Dinsos,” tambahnya.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon menyampaikan, persoalan dalam pelaksanaan PPDB sudah diatasi dengan regulasi-regulasi yang telah di rancang. Sementara itu pelaksanaan PPDB di Kota Cilegon dilaksanakan secara Daring dan lurin.

“ Kendala yang di rasakan yaitu jaringan yang kurang baik di beberapa wilayah di Kota CIlegon, selain itu pindah-pindahnya jalur yang digunakan oleh siswa, ini menyulitkan operator untuk verifikasi datanya,” ujar Ismatullah.

Menanggapi terkait indikasi kecurangan dokumen, Ismatullah menjelaskan untuk mencegah kecurangan dokumen, pihaknya akan memanggil dengan membawa dokumen aslinya, dan komunikasikan dengan kepada bersangkutan. Dan jika di temukan kecurangan, maka pihaknya akan mengugurkan untuk masuk ke Sekolah tersebut.

” Kita sudah berupaya menyamakan mutu sekolah swasta dan negeri. Dengan memberikan bantuan ke Sekolah swasta termasuk tunjangan kepada gurunya, sehingga yang tidak keterima di Sekolah Negeri maka dapat masuk ke Sekolah swasta dengan kualitas yang sama,” jelasnya.

Kemudian di Kabupaten Lebak, Dindik merasa PPDB jalur zonasi ini cukup sulit diterapkan, karena luasnya wilayah dan juga pemahaman walimurid yang selalu ingin bersekolah di Sekolah Negeri. Namun secara keseluruhan pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan dengan lancar.

Menanggapi dengan indikasi kecurangan dokumen, maka Dindik Kabupaten Lebak akan meminta yang bersangkutan untuk membawa Dokumen asli dan kami juga akan berkoordinasi dengan lembaga yang mengeluarkan.

Menanggapi apa yang disampaikan para narasumber, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, terus mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Seperti memaksimalkan peran Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan orangtua/wali murid, untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan disetiap satuan unit pendidikan/sekolah agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

” Ombudsman juga mendorong kanal pengaduan/kontak help desk petugas/website sekolah terkait PPDB dapat dijalankan dengan maksimal demi menjaga kondusifitas PPDB Tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19,” ucap Moderator Eni Nuraeni.KM-Fahmi

admin

Recent Posts

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu dari 2 Tersangka

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…

56 tahun ago

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hukuman 7 Tahun Penjara

koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…

56 tahun ago