NASIONAL

DPR Ambil 6 Tindakan dari 3 Tuntutan 17+8: Untuk Evaluasi Kita Bersama!

koranmonitor – JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal ’17+8 Tuntutan Rakyat’.

Sejumlah langkah telah diputuskan DPR, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan publik.

“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Keputusan itu diumumkan pada Jumat (5/9). Di mana, 17 dari tuntutan tersebut tenggat waktunya jatuh pada kemarin. Sedangkan, deadline 8 tuntutan lainnya jatuh pada 31 Agustus 2026.

Lalu apa saja langkah yang diputuskan DPR? Berikut 6 langkah yang disepakati DPR menjawab tuntutan rakyat:

1. Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR

DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang meminta pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, serta pembatalan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup.

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas Anggota DPR

DPR RI akan melakukan evaluasi dan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Langkah ini diharapkan dapat mencerminkan sikap DPR yang lebih responsif terhadap aspirasi publik.

4. Anggota DPR Dinonaktif Tak Dibayarkan Haknya

DPR mendukung tindakan partai politik yang telah menonaktifkan anggota DPR yang terlibat dalam kontroversi. Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Penonaktifan Anggota DPR oleh Partai Politik

Pimpinan DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Politik dalam menindaklanjuti kasus ini.

6. Komitmen Terhadap Transparansi dan Partisipasi Publik

DPR RI berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR dalam melakukan perbaikan.

Diketahui dalam tuntutan 17+8 yang beredar, 3 di antaranya ditujukan untuk DPR. Berikut isinya:

1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
3. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
KMC/dtc

koranmonitor

Recent Posts

Wartawan Media Online di Medan Tewas, Ada Luka di Wajah dan Kepala

koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…

56 tahun ago

Longsor di Tambang Batu Padas Asahan, Tiga Penambang Tewas

koranmonitor - ASAHAN | Aktivitas penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,…

56 tahun ago

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian…

56 tahun ago

Kapolres Labusel : Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menyebut,…

56 tahun ago

LPSDP Natuna Selamatkan Ratusan Telur Penyu di Pulau Terluar Indonesia

koranmonitor - NATUNA | Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyelamatkan…

56 tahun ago

MKD Siap Panggil Legislator Lain yang Joget di Sidang Tahunan MPR

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan…

56 tahun ago