NASIONAL

Dua Bendahara Dinas di Pemkab Aceh Barat Kembalikan Dana Infak Tahun 2024 Rp2 Miliar

koranmonitor – ACEH BARAT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat hingga Senin (5/5/2025), telah menerima pengembalian dana infak yang dikutip pada tahun 2024 lalu sebesar Rp2 miliar, dari oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara di dua dinas ke kas daerah.

“Alhamdulillah sudah disetor semua uangnya berjumlah Rp2 miliar, sudah ada bukti setoran ke kas daerah,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM kepada ANTARA di Meulaboh, Senin (5/5/2025) sore.

Sebelumnya diberitakan, dana infak yang belum dikembalikan oleh dua bendahara di dinas berbeda tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

Ada pun dua oknum ASN yang telah menyetorkan dana infak dan sejumlah dana kutipan lainnya tersebut, yaitu Rp1,5 miliar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, serta Rp500 juta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat.

Tarmizi mengatakan dana sebesar Rp2 miliar yang sudah disetorkan ke kas daerah tersebut, tidak hanya uang infak yang telah dikumpulkan atau dipotong dari ASN pada tahun anggaran 2024 lalu.

Akan tetapi, ada sejumlah dana lainnya seperti BPJS Kesehatan, serta sejumlah dana lain yang harusnya disetorkan ke kas daerah.

Meski oknum bendahara di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat tidak memiliki niat macam-macam atas uang yang selama ini belum disetorkan, dan disimpan di kantor atau di rumah.

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM menegaskan dirinya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pasti akan ada sanksi tegas kepada keduanya nanti, kita lihat sejauh mana kesalahan mereka. Apakah ini disengaja atau tidak, yang jelas dua oknum bendahara ini memang tidak ada berniat jahat, dan telah mengembalikan uang yang selama ini belum disetor,” kata Tarmizi.

Tarmizi menegaskan tindakan dua oknum bendahara yang selama ini belum menyetorkan dana infak, BPJS dan dana lain ke kas daerah, merupakan bentuk pelanggaran administrasi yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Menurutnya, tindakan menyimpan uang daerah di kantor atau dirumah, merupakan sebuah pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi tegas.

Meski oknum bendahara tersebut mengaku tidak berniat jahat atau tidak berniat macam-macam dengan uang daerah yang sudah dikumpulkan pada tahun 2024 lalu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran fatal karena tidak tertib administrasi.

seharusnya, kata dia, setiap uang yang sudah dikutip atau dikumpulkan pada tahun 2024, harus disetorkan ke kas daerah pada tahun yang sama dan tidak boleh disimpan dalam bentuk alasan apa pun.

Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada seluruh jajaran ASN khususnya bendahara, agar tidak mengulangi kejadian yang sama karena tindakan tersebut dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Tarmizi mengatakan dirinya juga akan memperbaiki tata kelola administrasi dan keuangan di Pemkab Aceh Barat, dan menjalankan reformasi dan birokrasi secara menyeluruh demi tertibnya tata kelola pemerintah yang bersih, sehat dan akuntabel. KMC/ant

koranmonitor

Recent Posts

Alamak! Seorang IRT di Binjai Nekat Curi Sepeda Motor di Teras Rumah Warga

koranmonitor - BINJAI | Aksi nekat dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota…

56 tahun ago

Sambut HUT ke 61 Tahun, DPD Golkar Sumut Gelar Baksos, Ijeck: Kami Hadir Tidak Hanya saat Pemilu

koranmonitor.com |Medan - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera menggelar bakti sosial kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Ekstasi asal Aceh di Jalan Sei Bingai

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil…

56 tahun ago

Begal Bersenjata Tajam Beraksi Dekat Pos Polisi Medan Polonia, Remaja Kehilangan Sepeda Motor

koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Medan. Kawanan begal bersenjata tajam…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago