NASIONAL

Dua Bendahara Dinas di Pemkab Aceh Barat Kembalikan Dana Infak Tahun 2024 Rp2 Miliar

koranmonitor – ACEH BARAT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat hingga Senin (5/5/2025), telah menerima pengembalian dana infak yang dikutip pada tahun 2024 lalu sebesar Rp2 miliar, dari oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara di dua dinas ke kas daerah.

“Alhamdulillah sudah disetor semua uangnya berjumlah Rp2 miliar, sudah ada bukti setoran ke kas daerah,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM kepada ANTARA di Meulaboh, Senin (5/5/2025) sore.

Sebelumnya diberitakan, dana infak yang belum dikembalikan oleh dua bendahara di dinas berbeda tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

Ada pun dua oknum ASN yang telah menyetorkan dana infak dan sejumlah dana kutipan lainnya tersebut, yaitu Rp1,5 miliar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, serta Rp500 juta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat.

Tarmizi mengatakan dana sebesar Rp2 miliar yang sudah disetorkan ke kas daerah tersebut, tidak hanya uang infak yang telah dikumpulkan atau dipotong dari ASN pada tahun anggaran 2024 lalu.

Akan tetapi, ada sejumlah dana lainnya seperti BPJS Kesehatan, serta sejumlah dana lain yang harusnya disetorkan ke kas daerah.

Meski oknum bendahara di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat tidak memiliki niat macam-macam atas uang yang selama ini belum disetorkan, dan disimpan di kantor atau di rumah.

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM menegaskan dirinya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pasti akan ada sanksi tegas kepada keduanya nanti, kita lihat sejauh mana kesalahan mereka. Apakah ini disengaja atau tidak, yang jelas dua oknum bendahara ini memang tidak ada berniat jahat, dan telah mengembalikan uang yang selama ini belum disetor,” kata Tarmizi.

Tarmizi menegaskan tindakan dua oknum bendahara yang selama ini belum menyetorkan dana infak, BPJS dan dana lain ke kas daerah, merupakan bentuk pelanggaran administrasi yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Menurutnya, tindakan menyimpan uang daerah di kantor atau dirumah, merupakan sebuah pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi tegas.

Meski oknum bendahara tersebut mengaku tidak berniat jahat atau tidak berniat macam-macam dengan uang daerah yang sudah dikumpulkan pada tahun 2024 lalu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran fatal karena tidak tertib administrasi.

seharusnya, kata dia, setiap uang yang sudah dikutip atau dikumpulkan pada tahun 2024, harus disetorkan ke kas daerah pada tahun yang sama dan tidak boleh disimpan dalam bentuk alasan apa pun.

Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada seluruh jajaran ASN khususnya bendahara, agar tidak mengulangi kejadian yang sama karena tindakan tersebut dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Tarmizi mengatakan dirinya juga akan memperbaiki tata kelola administrasi dan keuangan di Pemkab Aceh Barat, dan menjalankan reformasi dan birokrasi secara menyeluruh demi tertibnya tata kelola pemerintah yang bersih, sehat dan akuntabel. KMC/ant

Fahmi -

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago