Gubernur Riau Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Gratifikasi di Lingkungan Pemprov

oleh
Gubernur Riau Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Gratifikasi di Lingkungan Pemprov
Gubernur Riau Abdul Wahid (Dok Diskominfitik)

koranmonitor – PEKANBARU | Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Melalui Surat Edaran (SE), ia melarang seluruh pejabat meminta atau menerima pungutan serta bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang ditandatangani langsung Gubernur Abdul Wahid pada 25 September 2025.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sekaligus berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun, dalam bentuk apapun, dengan mengatasnamakan jabatan atau pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur),” demikian kutipan isi SE tersebut.

Abdul Wahid menegaskan, tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar ketentuan ini.

“Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Abdul Wahid, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Riau untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang.

Dengan adanya SE ini, diharapkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau menjadikannya pedoman utama dalam menjalankan tugas, sehingga pelayanan publik berjalan adil dan berintegritas. KMC/R