Info! Meninggal Akibat Kesetrum dan Rumah Kebakaran Bisa Klaim Asuransi PLN, Ini Syaratnya

oleh -13 views

koranmonitor – JAKARTA | Bagi pelanggan PLN yang mengalami kecelakaan listrik mereka, seperti meninggal akibat kesetrum dan kebakaran akibat korslet, akan diberikan asuransi oleh PT. PLN.

Pemberian asuransi bagi pelanggan tersebut, sejalan dengan kerja sama yang dilakukan PT. PLN Insurance bersama PT Bank KB Bukopin Tbk, dan Bank Mandiri Taspen (Mantap).

“Dengan adanya kerja sama ini, nantinya pelanggan-pelanggan PLN akan dicover oleh PLN Insurance apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh listrik PLN,” ujar Presiden Direktur PLN Insurance Moch Hirmas Fuady dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).

Namun, tentu ada syarat untuk bisa mendapatkan asuransi jaminan kecelakaan ini, yakni para pelanggan harus membayar listrik melalui Bank KB Bukopin maupun Bank Mantap.

Asuransi diberikan berupa santunan untuk jenis kecelakaan yang diakibatkan ketidaksengajaan.

“Baik itu kecelakaan kebakaran, meninggal karena kesetrum, atau kecelakaan-kecelakaan terkait aliran listrik PLN lainnya. Nanti akan diberikan berupa santunan,” imbuhnya.

Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk Woo-Yeul Lee mengatakan dengan adanya kerja sama ini setidaknya menunjukkan akan kepedulian dari KB Bukopin dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia.

“Ini semua sebenarnya sudah masuk dalam program, visi dan misi yang dimiliki oleh KB Bukopin. Salah satunya memberikan kemudahan serta kenyamanan konsumen melalui asuransi,” jelasnya.

Sebelum ada kerja sama ini, pelanggan PLN memang tidak ter-cover risiko apapun ketika mengalami kecelakaan akibat listrik.

Oleh karenanya, dengan kerja sama perlindungan pelanggan ini, maka pelanggan PLN yang membayar rekening listrik kedua bank tersebut otomatis terlindungi oleh program perlindungan pelanggan PLN.C/cnnindonesia