Categories: NASIONAL

Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik

JAKARTA-koranmonitor | Korps Lalu Lintas Polri akan memperluas penerapan tilang elektronik (ETLE) secara nasional, pada 23 Maret 2021 dengan menambah 244 titik kamera di wilayah hukum 12 Polda.

Kamera ETLE itu bertugas memantau dan bisa menjerat 10 pelanggaran lalu lintas.

Menurut keterangan pada situs NTMC Polri, berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak menggunakan kamera ETLE:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Menurut kepolisian 10 penindakan itu sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Komisaris Besar Abrianto Pardede mengatakan kehadiran tilang elektronik secara nasional bertujuan, untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta mengurangi aktivitas oknum yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran secara manual.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Abrianto.

Tambahan 244 kamera ETLE yang akan diresmikan disebar di 12 Polda di Indonesia.

Lokasinya yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Menurut Abrianto sistem tilang elektronik bisa menindak kendaraan yang berasal dari luar wilayah Polda tertentu.

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus satu Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” kata dia.

Abrianto mengimbau kepada masyarakat yang sedang berkunjung ke kota lain agar tetap selalu disiplin berlalu lintas dan mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang berlaku.vh/cnn indonesia.vh/cnn indonesia

admin

Recent Posts

Atap dan Lantai Kayu Keropos, Rico Waas Tinjau Langsung SD Negeri di Kampung Nelayan Belawan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan perhatian khusus…

56 tahun ago

Diduga Ada Pelanggaran Etik Penanganan Kasus Dana Insentif Fiskal di Binjai, Aswas Kejati Sumut: “Laporkan, Akan Kami Tindak!”

koranmonitor - BINJAI | Penyelidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 senilai…

56 tahun ago

Polisi Temukan Alat Isap Sabu Dalam Truk Batu Bata, Supir dan Penumpang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Operasi rutin yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut di…

56 tahun ago

Kapolres Pematangsiantar Klarifikasi Tudingan Pemerasan Terhadap Kadishub

koranmonitor - PEMATANGSIANTAR | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH memberikan…

56 tahun ago

Dituduh Kriminalisasi Penangkapan Bandar Narkoba, Kompol Dedi Kurniawan Bikin Pengaduan ke Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kompol Dedi Kurniawan secara resmi membuat laporan polisi di SPKT Mapolda…

56 tahun ago

Respon Bank Sumut Cabang Binjai Dilaporkan Debitur Terkait Penipuan

KORANMONITOR.COM, BINJAI - Bank Sumut cabang Kota Binjai angkat bicara mengenai laporan debitur bernama Rozeihan…

56 tahun ago