Categories: NASIONAL

Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik

JAKARTA-koranmonitor | Korps Lalu Lintas Polri akan memperluas penerapan tilang elektronik (ETLE) secara nasional, pada 23 Maret 2021 dengan menambah 244 titik kamera di wilayah hukum 12 Polda.

Kamera ETLE itu bertugas memantau dan bisa menjerat 10 pelanggaran lalu lintas.

Menurut keterangan pada situs NTMC Polri, berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak menggunakan kamera ETLE:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Menurut kepolisian 10 penindakan itu sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Komisaris Besar Abrianto Pardede mengatakan kehadiran tilang elektronik secara nasional bertujuan, untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta mengurangi aktivitas oknum yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran secara manual.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Abrianto.

Tambahan 244 kamera ETLE yang akan diresmikan disebar di 12 Polda di Indonesia.

Lokasinya yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Menurut Abrianto sistem tilang elektronik bisa menindak kendaraan yang berasal dari luar wilayah Polda tertentu.

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus satu Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” kata dia.

Abrianto mengimbau kepada masyarakat yang sedang berkunjung ke kota lain agar tetap selalu disiplin berlalu lintas dan mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang berlaku.vh/cnn indonesia.vh/cnn indonesia

admin

Recent Posts

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago

Perkara Suap Proyek PJN Wil. I Medan Bergulir di Tipikor Medan, Bapak-Anak Duduk di Kursi Terdakwa

koranmonitor - MEDAN | Perkara dugaan korupsi beraroma suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan…

56 tahun ago

Kapolres Labusel dan Wakil Bupati Peduli Anak Stunting dan Gizi Buruk

koranmonitor - LABUSEL |  Kapolres Labuhan Natu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M, bersama…

56 tahun ago

Ada Apa! SDN 026184 Tunggurono ‘Banjir Proyek’, Diduga Dapat Perlakuan Khusus dari Dinas Pendidikan Binjai

koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik pilih kasih 'banjir Proyek' dalam penyaluran bantuan proyek Pendidikan…

56 tahun ago

Anggota DPRD Binjai T. Matsyah Sidak SDN 024772, Temukan Bangunan Rusak Parah

koranmonitor - BINJAI | Kondisi infrastruktur pendidikan di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD…

56 tahun ago