NASIONAL

Ini Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara

koranmonitor – JAKARTA | Surat keterangan (Suket) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara, merupakan pengganti identitas sebelum KTP yang sah diterbitkan.

Selain sebagai identitas, Suket KTP sementara dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan dari negara.

Berikut syarat dan cara membuat surat keterangan KTP sementara.

Berbeda dengan KTP elektronik yang mempunyai masa berlaku seumur hidup, surat keterangan KTP sementara hanya berlaku selama enam bulan.

Meski begitu dokumen kependudukan ini perlu dikantongi untuk memudahkan urusan administratif kependudukan apabila Anda belum memiliki KTP yang belum tercetak.

Syarat maupun alur pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru.

Adapun fungsinya sebagai kartu identitas penduduk tidak berubah sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) melalui surat edaran yang diterbitkan pada 29 September 2016.

Pada surat edaran bernomor 471.13/10231/DUKCAPIL tersebut, Kemendagri menyebutkan penduduk yang belum mengantongi KTP elektroonik dapat menerima surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik.

Syarat Membuat Surat Keterangan KTP Sementara

Prosedur pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru. Dikemukakan pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat membuat KTP baru meliputi:

Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
Membawa Kartu Keluarga (KK).

Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara

Secara umum, cara membuat KTP sementara sama saja di wilayah mana pun. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas syarat dan mendatangi instansi terkait. Berikut tahapannya.

1. Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.
2. Datangi kantor kecamatan setempat atau kantor Dukcapil tanpa diwakilkan.  Setelah sampai, lakukan pendaftaran dan tunggu antrean. Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.
3. Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Petugas akan mengecek data Anda sudah terdaftar di database atau belum.
4.. Jika belum, Anda akan diminta melakukan perekaman data berupa pengambilan foto dan sidik jari
5. Setelah proses selesai, Anda akan dipanggil untuk menerima surat keterangan pengganti KTP sementara yang berupa selembar kertas sampai KTP yang asli resmi dicetak.
6. Sebelum meninggalkan tempat, pastikan data, tanda tangan, dan stempel basah telah tertera pada suket KTP sementara.

Proses pembuatan surat keterangan KTP sementara bisa dilakukan dalam sehari saja. Namun lama pembuatannya akan tergantung oleh kelengkapan persyaratan, banyaknya antrean, serta peralatan yang tersedia.

Manfaat Surat Keterangan KTP Sementara

Manfaat surat keterangan KTP sementara sama seperti KTP pada umumnya. Dengan memiliki kartu identitas, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik misalnya untuk urusan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan asuransi.

Masyarakat pun dapat beroleh bantuan sosial dari pemerintah atau pihak swasta jika KTP dipersyaratkan untuk beroleh bantuan terkait. Keberadaan surat identitas sendiri dapat mendorong akses dan kinerja pelayanan publik dari pemerintah lebih meningkat.

Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat surat keterangan KTP sementara, disertai dengan informasi manfaat kepemilikan kartu identitas tersebut.KMC

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago