NASIONAL

Ini Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara

koranmonitor – JAKARTA | Surat keterangan (Suket) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara, merupakan pengganti identitas sebelum KTP yang sah diterbitkan.

Selain sebagai identitas, Suket KTP sementara dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan dari negara.

Berikut syarat dan cara membuat surat keterangan KTP sementara.

Berbeda dengan KTP elektronik yang mempunyai masa berlaku seumur hidup, surat keterangan KTP sementara hanya berlaku selama enam bulan.

Meski begitu dokumen kependudukan ini perlu dikantongi untuk memudahkan urusan administratif kependudukan apabila Anda belum memiliki KTP yang belum tercetak.

Syarat maupun alur pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru.

Adapun fungsinya sebagai kartu identitas penduduk tidak berubah sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) melalui surat edaran yang diterbitkan pada 29 September 2016.

Pada surat edaran bernomor 471.13/10231/DUKCAPIL tersebut, Kemendagri menyebutkan penduduk yang belum mengantongi KTP elektroonik dapat menerima surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik.

Syarat Membuat Surat Keterangan KTP Sementara

Prosedur pembuatan surat keterangan KTP sementara sama seperti pembuatan KTP baru. Dikemukakan pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat membuat KTP baru meliputi:

Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
Membawa Kartu Keluarga (KK).

Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara

Secara umum, cara membuat KTP sementara sama saja di wilayah mana pun. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas syarat dan mendatangi instansi terkait. Berikut tahapannya.

1. Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.
2. Datangi kantor kecamatan setempat atau kantor Dukcapil tanpa diwakilkan.  Setelah sampai, lakukan pendaftaran dan tunggu antrean. Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.
3. Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Petugas akan mengecek data Anda sudah terdaftar di database atau belum.
4.. Jika belum, Anda akan diminta melakukan perekaman data berupa pengambilan foto dan sidik jari
5. Setelah proses selesai, Anda akan dipanggil untuk menerima surat keterangan pengganti KTP sementara yang berupa selembar kertas sampai KTP yang asli resmi dicetak.
6. Sebelum meninggalkan tempat, pastikan data, tanda tangan, dan stempel basah telah tertera pada suket KTP sementara.

Proses pembuatan surat keterangan KTP sementara bisa dilakukan dalam sehari saja. Namun lama pembuatannya akan tergantung oleh kelengkapan persyaratan, banyaknya antrean, serta peralatan yang tersedia.

Manfaat Surat Keterangan KTP Sementara

Manfaat surat keterangan KTP sementara sama seperti KTP pada umumnya. Dengan memiliki kartu identitas, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik misalnya untuk urusan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan asuransi.

Masyarakat pun dapat beroleh bantuan sosial dari pemerintah atau pihak swasta jika KTP dipersyaratkan untuk beroleh bantuan terkait. Keberadaan surat identitas sendiri dapat mendorong akses dan kinerja pelayanan publik dari pemerintah lebih meningkat.

Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat surat keterangan KTP sementara, disertai dengan informasi manfaat kepemilikan kartu identitas tersebut.KMC

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago