Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum dan Kajati, IBN Wiswantanu Jabat Sesjampidsus

oleh
Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum dan Kajati, IBN Wiswantanu Jabat Sesjampidsus
Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum dan Kajati, IBN Wiswantanu Jabat Sesjampidsus

JAKARTA-koranmonitor | Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia .

Salahsatu pejabat yang dimutasi adalah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Mutasi jabatan diperoleh  berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.

SK itu ditandatangani oleh ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022). Ada 66 orang yang dimutasi.

Dalam SK tersebut ada pergantian posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seperti, Kajati Banten Reda Manthovani dipindah menjadi Kajati DKI.

Sedangkan yang menjabat sebagai pengganti Reda di Kejati Banten adalah, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer.

Kapuspenkum nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana, sebelumnya Ketut Sumedana adalah Wakil Kepala Kejati Bali.

Teguh Subroto yang akan menggantikan jabatan Ketut Sumedana itu, Teguh sebelumnya Koordinator Jamintel Kejagung RI.

Dan Kajati Sumut IBN Wiswantanu dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus.

Sementara itu, Kajati yang dipindah ada Kajati Jawa Timur, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Gorontalo,

Lalu, Kajati Jawa Tengah, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Lampung, Kajati Aceh, dan juga Kajati Sumbar.KMC