Presiden Joko Widodo
koranmonitor – JAKARTA | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Salinan aturan itu diunggah dalam laman resmi jdih.setneg.go.id. UU TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022.
UU yang berisi 93 pasal ini resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.
DPR sebelumnya telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.
UU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.KMC
koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, tengah mempersiapkan diri menuju pelayanan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan menyalurkan sebanyak 50 ton…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti…
koranmonitor - MEDAN | Perjalanan Kereta Api (KA) U54 Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat berubah…
koranmonitor - MEDAN | Bank Sumut menutup Triwulan III Tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid,…