Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam Polri

oleh -10 views

koranmonitor – JAKARTA | Belum surut video pengakuan seorang purnawirawan Polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong yang mengaku pernah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, tetapi kemudian dibantahnya, kemarin giliran Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam Polri, soal dugaan menerima gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.

Iwan datang ke Gedung Bareskrim menyerahkan laporan tersebut pada Senin (7/11/2022). Laporannya kini diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.

“Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik, yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” kata Iwan di gedung Bareskrim, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com.

Dia menyebut laporannya berawal dari pengakuan seorang purnawirawan polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong yang ramai beberapa waktu terakhir.

Dalam video itu, Ismail mengaku sempat menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ismail belakangan telah meralat pernyataannya. Dia mengaku pernyataan itu dibuat pada Februari 2022 lalu, di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Hendra kini merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan atasannya di Propam Polri, Ferdy Sambo.

Iwan juga meminta Propam Polri menindaklanjuti soal hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.

“Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri,” kata Iwan.

Kapolri Didesak Bentuk Timsus

Dalam perkembangan lain, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus guna mendalami dugaan mafia tambang dari oknum kepolisian.

Pernyataan IPW merespons video pengakuan seorang purnawirawan Polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong yang tengah ramai beberapa waktu terakhir.

Ismail sempat mengaku pernah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dari kegiatan tambang ilegal miliknya sepanjang September-Oktober 2021.

“IPW mendesak Kapolri membentuk Tim Khusus kasus Setoran uang Perlindungan pertambangan Ilegal pada oknum petinggi Polri terkait 2 video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Sugeng juga meminta agar Kabareskrim dinonaktifkan sementara demi efektivitas pendalaman kasus tersebut.

Menurutnya, pengakuan Ismail Bolong lewat video yang beredar disampaikan dalam keadaan tertekan. Bukan saja di video pertama saat ia mengaku memberikan kepada Agus, begitu pula di video kedua usai ia menarik pernyataannya.

Sugeng meyakini, pernyataan Ismail meminta maaf dan menarik ucapannya soal aliran uang tambang ilegal dari bisnisnya di Kalimantan Timur itu juga dibuat dalam keadaan tertekan.

“IPW menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu,” kata Ismail.

Sugeng menilai dua pengakuan dan pernyataan Ismail menjadi sinyal saling sandera kepentingan di tubuh Polri.

Di video permintaan maafnya, Ismail mengaku pengakuan soal aliran dana ke Agus dibuat atas tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjadi anak buah Ferdy Sambo di Karopaminal Propam Polri.

“Pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri jaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus Duren Tiga,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, Ismail mestinya disidang etik sebab ia merupakan anggota Polri. Ismail harus diperiksa terkait pengakuan awalnya soal bisnis tambang ilegal yang ia lakukan saat masih menjadi anggota Polresta Samarinda.

“Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera,” katanya.

Perang bintang di tubuh Polri, saling buka kartu truf

Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan adanya perang bintang di tubuh Polri dimana para jenderal atau berpangkat bintang saling buka kartu truf. Mahfud MD ikut menyinggung isu perang bintang yang terus menyeruak di tubuh Polri ini, terbaru soal Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang dituding terlibat setoran tambang ilegal oleh Ismail Bolong.

Mahfud mengatakan, dalam isu perang bintang ini, perwira tinggi Polri disebut saling membuka kartu truf masing-masing. “Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya,” kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (6/11) seperti dilansir jawapos.com.

Mahfud juga mengakui saat ini laporan mengenai mafia tambang banyak yang masuk ke Kemenko Polhukam. Dia pun memastikan akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut hal itu. “Sekarang isu-isu dan laporan tentang ini masih banyak yang masuk juga ke kantor saya,” katanya.KMC