NASIONAL

Kapal China Pembuang Jenazah ABK WNI: Ngaku Cari Tuna, Ternyata Buru Hiu

JAKARTA | Kapal Long Xing 629 dikabarkan melakukan eksploitasi dan membuang jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI).

Kapal tersebut berjenis kapal longline, digunakan untuk mencari ikan tuna. Namun diduga, kapal ini melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

“Ini adalah kasus perdagangan manusia dan kerja paksa. Ini adalah contoh pelajaran bahwa perdagangan manusia sangat terkait dengan penangkapan ikan ilegal,” kata advokat untuk Kepentingan Publik (APIL), JongChul Kim, dalam keterangan yang disiarkan situs Yayasan Keadilan Lingkungan (EJF), Kamis (7/5/2020).

APIL dan EJF dalah dua lembaga non-pemerintah yang kini mengadvokasi 14 ABK WNI. Para ABK kapal China itu kini sudah berada di Busan, Korea Selatan, menjalani karantina virus Corona.

Para ABK yang sudah mencapai Busan Korsel melaporkan kegiatan di kapal itu. Mereka juga menyampaikan bukti foto dan video. Mereka menyampaikan adanya kegiatan pengambilan sirip hiu dari spesies hiu yang terancam punah.

Padahal, kapal Long Xing 629 adalah kapal yang terdaftar sebagai ‘kapal longline tuna’. Para ABK mengatakan kapal itu menargetkan hiu-hiu sebagai buruan. Kapal itu menggunakan alat khusus untuk menangkap hiu.

Para ABK memperkirakan kapal itu bisa menangkap 20 hiu per hari. Saat para ABK hendak meninggalkan kapal itu, ada 16 boks penuh sirip hiu, setiap boks beratnya 45 kg.

Biasanya, sirip-sirip hiu itu akan dipindahkan dari kapal ke kapal hingga mencapai pelabuhan untuk dijual.

China, negara asal kapal itu, memang tidak punya aturan yang melarang perburuan sirip hiu. Namun demikian, praktik perburuan sirip hiu adalah pelanggaran aturan milik badan regional Samudra Pasifik bagian barat-tengah.

Foto yang ditunjukkan para ABK memperlihatkan hiu-hiu itu termasuk jenis yang terancam punah, antara lain hiu martil dan hiu koboi (oceanic whitetip).

APIL dan EJF menyerukan investigasi oleh otoritas China dan internasional terhadap kasus eksploitasi, pelanggaran HAM, dan penangkapan ikan ilegal ini.

APIL dan EJF menilai kasus ini menjadi pengingat yang sangat penting untuk mengurus sektor makanan dari laut (seafood).

Perubahan radikal terhadap perikanan diperlukan, tak hanya demi kelangsungan ekosistem laut tapi juga untuk orang-orang yang menggantungkan hidup dari laut.dtc

admin

Recent Posts

Kejati Sumut Panggil Pejabat PT SGN Kwala Madu Langkat, Terkait Dugaan Korupsi

koranmonitor - BINJAI | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tengah mendalami kasus dugaan korupsi…

56 tahun ago

Ombudsman Sumut Selidiki Maladministrasi RSUD Djoelham Binjai, Paska Korban Meninggal Cuci Darah

koranmonitor - BINJAI | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menemukan adanya maladministrasi berupa…

56 tahun ago

Bantah Cekcok dengan Bobby Nasution, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…

56 tahun ago

5 Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…

56 tahun ago

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…

56 tahun ago

Kodam I BB Bawa Bayi Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…

56 tahun ago