JAKARTA | Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK atas vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir (foto). Oleh sebab itu, vonis bebas Sofyan Basir dikuatkan di tingkat kasasi.

Berdasarkan info perkara MA yang dikutip detikcom, Rabu (17/6/2020), vonis itu diketok pada Selasa (16/6/2020) sore.

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung.

Dengan ditolaknya kasasi jaksa, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bergeming. Pada 4 November 2019 itu Sofyan Basir dinyatakan bebas dari semua dakwaan jaksa KPK.

Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan juga tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan diyakini tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Bahkan, dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Atas vonis itu, jaksa KPK pun mengajukan kasasi. Jaksa mengajukan kasasi terkait vonis bebas Sofyan Basir itu ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya ditolak.*