koranmonitor – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengangkat dan menahan mantan Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi (BFW), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang memberikan fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penetapan tersangka dan terasing Babay Farid Wazdi ini juga mencakup tujuh tersangka lainnya, yang berasal dari berbagai institusi keuangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa BFW saat itu menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI periode 2019–2022.
Dalam kapasitas tersebut, BFW termasuk memiliki kewenangan memutuskan kredit, termasuk bertanggung jawab atas hasil Memorandum Analisa Kredit (MAK).
“BFW berperan sebagai pejabat pemegang hak dalam memutus kredit, termasuk dalam proses persetujuan kredit kepada PT Sritex. Ia bertanggung jawab penuh atas keputusan pemberian kredit tersebut,” ujar Nurcahyo dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025).
Selain itu, BFW juga menjabat dalam Komite A2 yang memiliki kewenangan menyetujui kredit dengan limit Rp 75 miliar hingga Rp150 miliar. Meski diketahui PT Sritex memiliki kewajiban jatuh tempo Medium Term Notes (MTN) pada Bank BRI, kredit tetap disetujui.
“Pemberian kredit kepada PT Sritex tidak dilakukan sesuai dengan norma umum perbankan dan ketentuan internal bank,” tambah Nurcahyo.
Daftar Tersangka Lainnya:
– Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023. Ia meliputi menandatangani permohonan kredit di Bank DKI Jakarta dan memproses pencairan kredit dengan dokumen invoice fiktif, serta menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan.
– Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI periode 2015–2021.
– Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–Maret 2025.
Benny Riswandi (BR) – Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB periode 2019–2023.
– Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
– Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017–2020.
– Suldiarta (SD) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018–2020.
Kejagung menyatakan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab dan menelusuri potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. KM-ded/merah