NASIONAL

Kejati Banten Minta Arahan Ombudsman Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

BANTEN | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menerima kunjungan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam rangka koordinasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kejati Banten yang diwakili Asisten Pembinaan (Asbun) Joko Yuhono SH MH, Asdatun Herlina Setyorini SH, dan I Wayan Riana selaku Koordinator berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Senin (5/10/2020).

Kunjungan pihak Kejati Banten diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi Asisten Ombudsman, Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman.

Asbin Kejati Banten, Joko Yuhono mengatakan, selain silaturahmi, Kejati Banten juga meminta masukkan dari Ombudsman untuk menigkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejati Banten.

Dipertemuan tersebut, perwakilan Kejati Banten bermaksud untuk berkoordinasi, terkait langkah-langkah yang bisa dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Koordinasi ini dilakukan mengingat Ombudsman RI merupakan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik yang ada di Indonesia. Sehingga sangat berkaitan erat dengan apa yang ingin dicapai Kejati Banten, meningkatnya kualitas pelayanan publik, ” sebut Joko Yuhono.

Menyambut hal tersebut, Dedy Irsan menyampaikan apresiasinya dan memaparkan hal-hal penting yang berkaitan, dengan upaya-upaya yang bisa meningkatkan pelayanan publik.

Ombudsman berharap langkah yang dilakukan Kejati Banten ini dapat ditiru Lembaga Negara/Organisasi Pemerintah Daerah lainnya. Tujuannya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

“Kejati Banten agar memenuhi seluruh komponen Standar Pelayanan publik, agar sesuai dengan Undang- Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan membuat Pengelolaan pengaduan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, disertai dengan Sistem informasi dan prosedur tatacara pengaduan dan petugas/ pengelola pengaduan yang bisa diakses oleh pengguna layanan sebagaimana telah dirumuskan dalam Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),” sebut Dedy.

Dedy juga mengatakan, penting juga untuk dibuat sarana pengukuran kepuasan pengguna layanan, kepada seluruh pengguna layanan. Ini sebagai bahan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.KM-Red

admin

Recent Posts

Wagub Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Menkeu

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)…

56 tahun ago

Polres Labusel Ungkap 2 Jaringan Pengedar 408 Gram Sabu di Asam Jawa

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengungkap praktik peredaran…

56 tahun ago

Bus ALS Terguling dan Seruduk Warung di Jalinsum Labusel, 5 Penumpang Luka

koranmonitor -  LABUSEL | Sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan…

56 tahun ago

Kinerja Kadispora Medan Dipertanyakan, Atlet dan Pegiat Olahraga Berprestasi Tak Dapat Perhatian

koranmonitor - MEDAN | Kinerja Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Medan, Tengku Chairunniza,…

56 tahun ago

Bobby Nasution Tunjuk Muhammad Suib Sebagai Plt Kadis Perkim Sumut Gantikan Hasmirizal Lubis

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution resmi menunjuk Asisten Umum…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Datangkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa untuk Tekan Inflasi

koranmonitor - MEDAN | Dalam upaya menekan harga cabai merah yang menjadi salah satu komoditas penyumbang…

56 tahun ago