NASIONAL

Kejati Banten Minta Arahan Ombudsman Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

BANTEN | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menerima kunjungan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam rangka koordinasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kejati Banten yang diwakili Asisten Pembinaan (Asbun) Joko Yuhono SH MH, Asdatun Herlina Setyorini SH, dan I Wayan Riana selaku Koordinator berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Senin (5/10/2020).

Kunjungan pihak Kejati Banten diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi Asisten Ombudsman, Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman.

Asbin Kejati Banten, Joko Yuhono mengatakan, selain silaturahmi, Kejati Banten juga meminta masukkan dari Ombudsman untuk menigkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejati Banten.

Dipertemuan tersebut, perwakilan Kejati Banten bermaksud untuk berkoordinasi, terkait langkah-langkah yang bisa dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Koordinasi ini dilakukan mengingat Ombudsman RI merupakan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik yang ada di Indonesia. Sehingga sangat berkaitan erat dengan apa yang ingin dicapai Kejati Banten, meningkatnya kualitas pelayanan publik, ” sebut Joko Yuhono.

Menyambut hal tersebut, Dedy Irsan menyampaikan apresiasinya dan memaparkan hal-hal penting yang berkaitan, dengan upaya-upaya yang bisa meningkatkan pelayanan publik.

Ombudsman berharap langkah yang dilakukan Kejati Banten ini dapat ditiru Lembaga Negara/Organisasi Pemerintah Daerah lainnya. Tujuannya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

“Kejati Banten agar memenuhi seluruh komponen Standar Pelayanan publik, agar sesuai dengan Undang- Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan membuat Pengelolaan pengaduan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, disertai dengan Sistem informasi dan prosedur tatacara pengaduan dan petugas/ pengelola pengaduan yang bisa diakses oleh pengguna layanan sebagaimana telah dirumuskan dalam Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),” sebut Dedy.

Dedy juga mengatakan, penting juga untuk dibuat sarana pengukuran kepuasan pengguna layanan, kepada seluruh pengguna layanan. Ini sebagai bahan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.KM-Red

admin

Recent Posts

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago