Pelalawan | Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali menuai hal yang sama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kekalahan ini terkait dengan Gugatan yang diajukan Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan Syafri melawan Bupati Pelalawan Cq, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akibat dicabutnya Surat Keputusan (SK) pengangkatannya dari Jabatan sebagai Dirut BUMD beberapa waktu yang lalu.
“Kita akan lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI secepatnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Kamiluddin di Pangkalan Kerinci, Kamis (26/3).
Dijelaskannya lagi, kali ini Pemkab Pelalawan akan berusaha untuk menyiapkan data-data yang valid terkait dengan alasan pencopotan Dirut BUMD Tuah Sekata tersebut.
“Bagian Hukum sudah mempersiapakan data-data tersebut. Mudah-mudahan kali ini alasan itu dapat diterima dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya,” kata Kabag yang cukup akrab dengan wartawan ini. ( Anton)
Kembali Kalah Di Pengadilan, Pemkab Pelalawan Ajukan Kasasi Ke MA
Related Posts
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI
koranmonitor – JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI. Keputusan…
MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!
koranmonitor – JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai politik (parpol) bersikap tegas terhadap kader mereka yang bermasalah di parlemen. Ketua MKD DPR RI,…