Pelalawan | Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali menuai hal yang sama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kekalahan ini terkait dengan Gugatan yang diajukan Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan Syafri melawan Bupati Pelalawan Cq, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akibat dicabutnya Surat Keputusan (SK) pengangkatannya dari Jabatan sebagai Dirut BUMD beberapa waktu yang lalu.
“Kita akan lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI secepatnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Kamiluddin di Pangkalan Kerinci, Kamis (26/3).
Dijelaskannya lagi, kali ini Pemkab Pelalawan akan berusaha untuk menyiapkan data-data yang valid terkait dengan alasan pencopotan Dirut BUMD Tuah Sekata tersebut.
“Bagian Hukum sudah mempersiapakan data-data tersebut. Mudah-mudahan kali ini alasan itu dapat diterima dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya,” kata Kabag yang cukup akrab dengan wartawan ini. ( Anton)
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…
koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.970 tersangka selama 6…
koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…
koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…