NASIONAL

Kemendagri: Nama Anak Lahir Setelah 21 April 2022 Diminta Minimal Dua Kata

koranmonitor – JAKARTA | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan aturan nama minimal dua kata berlaku bagi orang-orang yang baru akan tercatat di dokumen kependudukan setelah 21 April 2022.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal itu tetap berlaku, meskipun tak sesuai aturan baru.

“Bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkan Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022,” ucap Zudan melalui keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Zudan menyampaikan aturan ini bersifat imbauan. Petugas akan memberi edukasi dan informasi jika ada penduduk yang tak memberi nama anak sesuai aturan.

Dia menyebut tak ada sanksi dari aturan itu. Namun, petugas di lapangan tak akan menerbitkan dokumen jika masih ada penamaan yang tak sesuai aturan.

“[Jika] masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan,” tuturnya.

Zudan meminta petugas di lapangan untuk terus memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat. Dia mengancam akan menindak tegas petugas yang mengabaikan aturan baru ini.

“Kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan, maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.

Aturan baru penamaan di dokumen kependudukan dituangkan dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022. Peraturan itu menjadi perhatian publik karena sejumlah aturan tak biasa.

Beberapa hal yang diatur dalam regulasi baru tersebut adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf.KMC

admin

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago