NASIONAL

Kemendagri: Nama Anak Lahir Setelah 21 April 2022 Diminta Minimal Dua Kata

koranmonitor – JAKARTA | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan aturan nama minimal dua kata berlaku bagi orang-orang yang baru akan tercatat di dokumen kependudukan setelah 21 April 2022.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal itu tetap berlaku, meskipun tak sesuai aturan baru.

“Bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkan Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022,” ucap Zudan melalui keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Zudan menyampaikan aturan ini bersifat imbauan. Petugas akan memberi edukasi dan informasi jika ada penduduk yang tak memberi nama anak sesuai aturan.

Dia menyebut tak ada sanksi dari aturan itu. Namun, petugas di lapangan tak akan menerbitkan dokumen jika masih ada penamaan yang tak sesuai aturan.

“[Jika] masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan,” tuturnya.

Zudan meminta petugas di lapangan untuk terus memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat. Dia mengancam akan menindak tegas petugas yang mengabaikan aturan baru ini.

“Kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan, maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.

Aturan baru penamaan di dokumen kependudukan dituangkan dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022. Peraturan itu menjadi perhatian publik karena sejumlah aturan tak biasa.

Beberapa hal yang diatur dalam regulasi baru tersebut adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal 60 huruf.KMC

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago