NASIONAL

Kemenkes: 84.925 Pengguna PeduliLindungi Ditolak Masuk Ruang Publik

koranmonitor – JAKARTA | Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebanyak 84.925 pengguna aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan memasuki fasilitas publik berdasarkan fitur alat pemindai selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Mereka yang tidak diperbolehkan masuk umumnya karena baru vaksin satu kali hingga yang belum vaksin sama sekali,” kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji kepada Antara di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Selain itu, sebanyak 168 pengunjung juga teridentifikasi positif COVID-19 serta mengalami kontak erat dengan pasien. Jumlah itu menurun dibanding laporan 2-15 Desember 2022 sebanyak 247 orang.

Data pengguna aplikasi PeduliLindungi itu dihimpun dari laporan alat pemindai aplikasi yang kini tersebar di 21.551 outlet ruang publik, seperti stasiun, bandara, pelabuhan, hingga pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia.

Setiaji melaporkan, hasil pendataan sepanjang 20 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 terdata 3.787.651 pengguna fitur PeduliLindungi.

Sebanyak 10.010.326 diperbolehkan memasuki fasilitas publik dan 535.377 lainnya harus diverifikasi ulang petugas pintu masuk untuk dipastikan sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Sepanjang periode tersebut, pengguna aplikasi yang telah diunduh oleh jutaan pengguna di Tanah Air itu berjumlah rata-rata 1.000 orang. Jumlah tersebut menurun di bawah 500 pengguna pada 1 Januari 2023.

Pemerintah telah menjadikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi sebagai panduan bagi seluruh instansi terkait dalam mencegah lonjakan kasus.

Ketentuan terbaru tersebut tetap mensyaratkan protokol kesehatan memakai masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik. Ketentuan itu juga wajib dijalankan oleh masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi, sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik, juga masih menjadi ketentuan yang harus dipenuhi.

admin

Recent Posts

Rico Waas Tekankan Program CSR BNCT Harus Berdampak Nyata bagi Warga Belawan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan agar program…

56 tahun ago

Setelah Medan dan Deli Serdang, TP PKK Sumut Gencarkan Imunisasi Zero Dose di Kota Binjai

koranmonitor - BINJAI | Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terus…

56 tahun ago

Rapat Pleno MPW PP Sumut, Ijeck Inginkan Ketum Japto Lanjutkan Kepemimpinan

koranmonitor - MEDAN | Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut),…

56 tahun ago

Resmikan Pembangunan Masjid ke 57 di Kota Binjai, Ketua YHA Ijeck Harap Rumah Ibadah Dirawat

koranmonitor - BINJAI | Ketua Yayasan Haji Anif (YHA) Musa Rajekshah meresmikan Masjid Al Musannif…

56 tahun ago

Polsek Medan Timur Tangkap Dua ‘Rayap Besi’

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Timur meringkus dua pria karena dipergoki melakukan pencurian besi.…

56 tahun ago

Polda Sumut Gerebek Dua Lokasi Perjudian di Asahan, Empat Orang Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera…

56 tahun ago