NASIONAL

Kemenkumham RI Terima BMN Berupa Rumah Pegawai dari Kementerian PUPR

JAKARTA-koranmonitor | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN), berupa rumah susun dan rumah khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan relis resmi Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham RI diterima koranmonitor.com, Jumat (18/6/2021), sebanyak dua tower rumah susun, 55 unit rumah khusus dan sarana pendukung berupa jalan serta peralatan mebel dengan nilai perolehan Rp 65 miliar, dialihkan status
penggunaanya sebagai rumah pegawai Kemenkumham di lima wilayah.

Satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 diperuntukkan bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kanwil Kepulauan Riau. Satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 dan rumah susun 50 kamar tipe 24, serta 28 unit rumah khusus digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Kanwil Jawa Tengah.

Berikutnya 7 unit rumah khusus bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kanwil NTT;

– 10 unit rumah khusus bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Bali

– 10 unit rumah khusus dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kanwil Sumatera Utara.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama, yang dilakukan oleh Kementerian PUPR. Bagi Kepala Kantor Wilayah yang menerima BMN tersebut, Andap berpesan untuk memelihara rumah pegawai dan fasilitasnya dengan baik.

“Pelihara dan rawat sepanjang waktu. Jangan lupa catat BMN ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi BMN,” tutur Sekjen saat acara penandatanganan berita acara serah terima BMN, Jumat (18/6/2021) di Lounge Lt.7 Gedung Sekretariat Jenderal.

Menurut Andap, ukuran keberhasilan pemeliharaan BMN rumah pegawai dapat dilihat dari tiga hal. BMN tidak rusak atau jarang rusak, usia pakai panjang, dan tidak ada penyimpangan.

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan rumah-rumah tersebut sejak tahun 2018. Dengan dilakukannya serah terima ini, kewajiban dalam hal pemeliharaan, pengamanan, dan pengelolaan BMN beralih dari Kementerian PUPR kepada Kemenkumham.

Sekretaris Jenderal PUPR, Mohammad Zainal Fatah berharap, Kemenkumham dapat melakukan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemanfaatannya sehingga lebih optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan HAM.KM-vh

admin

Recent Posts

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut: Pertamina Harus Dilihat sebagai Aset Kebangsaan, Bukan Sekadar Pencari Laba

koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…

56 tahun ago