NASIONAL

Ketua MA Minta Hakim Tegas Atasi Mafia Tanah

koranmonitor – KOTA BENGKULU | Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin meminta agar para tegas mengatasi mafia tanah dengan mengadili perkara tersebut dengan teliti, sungguh sungguh dan profesionalitas.

“Kasus tanah banyak, bukan hanya di Provinsi Bengkulu. Karena itu saya mengharapkan betul kepada para hakim agar mengadili perkara tersebut dengan teliti dan bersungguh-sungguh,” kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dilansir Antara, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, para hakim diminta untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang menjadi objek sengketa tanah sesuai dengan keilmuan yang dimiliki.

Dengan demikian, para hakim dapat memberikan hasil putusan yang menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan.

“Jika kita bekerja sesuai dengan keilmuan yang dimiliki, praktek yang cukup serta integritas yang tinggi, saya yakin bahwa hasil yang diberikan oleh putusan tersebut akan menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan,” sebut dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Ivonne Tiurma Risma menerangkan bahwa untuk untuk kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Bengkulu, para hakim dituntut untuk lebih profesional agar tidak ada indikasi keterlibatan untuk membantu pihak pihak yang memiliki kepentingan.

“Jadi kita berdasarkan fakta sesuai dengan bukti yang ada dan kami memberikan putusan sesuai dengan bukti bukti yang ada di dalam persidangan,” terang dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka kasus mafia tanah yaitu T usai menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menyebutkan bahwa tersangka T merupakan tersangka tindak pidana dengan sengaja memakai akta palsu di lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu yang merupakan milik korban Ozwizar.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka T usai pelimpahan kasus dari Polda Bengkulu ke JPU Kejaksaan Tinggi,” sebutnya.

Ia menjelaskan, terkait kasus tersebut, tersangka T menggunakan sertifikat atau surat palsu untuk mengkavling lahan seluas 1,5 hektare lahan milik korban.

Kemudian lahan tersebut dijadikan korban tanah kavlingan dengan luas 15 x 20 meter persegi dan dijualnya seharga Rp30 juta per kavling dengan total pembeli sebanyak 35 orang.

Diketahui kasus mafia tanah merupakan atensi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang harus di tuntaskan tanpa pandang bulu oleh para jaksa karena perbuatan tersangka mafia tanah selain merugikan tapi juga meresahkan masyarakat.KMC

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago