NASIONAL

Kompolnas Menilai Penetapan Nurhayati Preseden Buruk

JAKARTA-koranmonitor | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dapat menjadi preseden buruk.

Dalam kasus ini, Nurhayati mengadukan dugaan korupsi oleh Kades Citemu bernama Supriyadi. Namun, ia tiba-tiba dijerat sebagai tersangka juga oleh Polres Cirebon.

“Meski tidak sebagai pelapor ke polisi, tetapi yang bersangkutan lapor melalui jalur desa ke BPD. Sehingga ini menjadi preseden buruk jika pelapor kemudian dijadikan tersangka,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (1/3/2022.

Namun demikian, Kompolnas melihat tak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara ini.

Ia menilai bahwa pokok permasalahan dalam kasus itu berkaitan dengan lemahnya koordinasi, antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik kepolisian yang bertugas.

“Oleh karena itu kasus Saudari Nurhayati ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan koordinasi penanganan kasus agar lebih profesional,” ujar dia.

Poengky mengatakan, penanganan berkas perkara tersebut semula berpotensi menjadi bolak-balik antar aparat penegak hukum tersebut. Oleh sebab itu, kala itu Nurhayati bisa menjadi tersangka.

“Jika penyidik tidak melakukan sesuai petunjuk jaksa, maka sudah pasti akan terjadi bolak-balik pengembalian berkas,” jelas dia.

Kompolnas, kata dia, telah mendorong agar Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk turun tangan mengecek proses penyidikan yang berlangsung di kepolisian.

Ia menuturkan bahwa sebagai fungsi pengawas eksternal, Kompolnas tak dapat mengintervensi proses penegakan hukum. Sehingga, langkah Wassidik melakukan pendalaman menjadi opsi pilihan yang tepat.

“Hasilnya ternyata Nurhayati tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Selanjutnya, penyidik diharapkan dapat berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum memutuskan kasus ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri telah sepakat untuk menyetop penyematan status tersangka kepada Nurhayati.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya tengah meminta kepolisian untuk dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tersebut.

Nantinya, kata dia, Jaksa bakal menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan alias SKPP. Sementara, untuk kasus Supriyadi bakal terus dilanjutkan.KMC

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago