NASIONAL

Kompolnas Menilai Penetapan Nurhayati Preseden Buruk

JAKARTA-koranmonitor | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dapat menjadi preseden buruk.

Dalam kasus ini, Nurhayati mengadukan dugaan korupsi oleh Kades Citemu bernama Supriyadi. Namun, ia tiba-tiba dijerat sebagai tersangka juga oleh Polres Cirebon.

“Meski tidak sebagai pelapor ke polisi, tetapi yang bersangkutan lapor melalui jalur desa ke BPD. Sehingga ini menjadi preseden buruk jika pelapor kemudian dijadikan tersangka,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (1/3/2022.

Namun demikian, Kompolnas melihat tak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara ini.

Ia menilai bahwa pokok permasalahan dalam kasus itu berkaitan dengan lemahnya koordinasi, antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik kepolisian yang bertugas.

“Oleh karena itu kasus Saudari Nurhayati ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan koordinasi penanganan kasus agar lebih profesional,” ujar dia.

Poengky mengatakan, penanganan berkas perkara tersebut semula berpotensi menjadi bolak-balik antar aparat penegak hukum tersebut. Oleh sebab itu, kala itu Nurhayati bisa menjadi tersangka.

“Jika penyidik tidak melakukan sesuai petunjuk jaksa, maka sudah pasti akan terjadi bolak-balik pengembalian berkas,” jelas dia.

Kompolnas, kata dia, telah mendorong agar Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk turun tangan mengecek proses penyidikan yang berlangsung di kepolisian.

Ia menuturkan bahwa sebagai fungsi pengawas eksternal, Kompolnas tak dapat mengintervensi proses penegakan hukum. Sehingga, langkah Wassidik melakukan pendalaman menjadi opsi pilihan yang tepat.

“Hasilnya ternyata Nurhayati tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Selanjutnya, penyidik diharapkan dapat berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum memutuskan kasus ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri telah sepakat untuk menyetop penyematan status tersangka kepada Nurhayati.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya tengah meminta kepolisian untuk dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tersebut.

Nantinya, kata dia, Jaksa bakal menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan alias SKPP. Sementara, untuk kasus Supriyadi bakal terus dilanjutkan.KMC

admin

Recent Posts

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

56 tahun ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

56 tahun ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago