NASIONAL

Kompolnas Menilai Penetapan Nurhayati Preseden Buruk

JAKARTA-koranmonitor | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dapat menjadi preseden buruk.

Dalam kasus ini, Nurhayati mengadukan dugaan korupsi oleh Kades Citemu bernama Supriyadi. Namun, ia tiba-tiba dijerat sebagai tersangka juga oleh Polres Cirebon.

“Meski tidak sebagai pelapor ke polisi, tetapi yang bersangkutan lapor melalui jalur desa ke BPD. Sehingga ini menjadi preseden buruk jika pelapor kemudian dijadikan tersangka,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (1/3/2022.

Namun demikian, Kompolnas melihat tak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara ini.

Ia menilai bahwa pokok permasalahan dalam kasus itu berkaitan dengan lemahnya koordinasi, antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik kepolisian yang bertugas.

“Oleh karena itu kasus Saudari Nurhayati ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan koordinasi penanganan kasus agar lebih profesional,” ujar dia.

Poengky mengatakan, penanganan berkas perkara tersebut semula berpotensi menjadi bolak-balik antar aparat penegak hukum tersebut. Oleh sebab itu, kala itu Nurhayati bisa menjadi tersangka.

“Jika penyidik tidak melakukan sesuai petunjuk jaksa, maka sudah pasti akan terjadi bolak-balik pengembalian berkas,” jelas dia.

Kompolnas, kata dia, telah mendorong agar Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk turun tangan mengecek proses penyidikan yang berlangsung di kepolisian.

Ia menuturkan bahwa sebagai fungsi pengawas eksternal, Kompolnas tak dapat mengintervensi proses penegakan hukum. Sehingga, langkah Wassidik melakukan pendalaman menjadi opsi pilihan yang tepat.

“Hasilnya ternyata Nurhayati tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Selanjutnya, penyidik diharapkan dapat berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum memutuskan kasus ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri telah sepakat untuk menyetop penyematan status tersangka kepada Nurhayati.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya tengah meminta kepolisian untuk dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tersebut.

Nantinya, kata dia, Jaksa bakal menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan alias SKPP. Sementara, untuk kasus Supriyadi bakal terus dilanjutkan.KMC

admin

Recent Posts

Kejati Sumut Total Sita Uang Kerugian Negara Rp263 Miliar dari Kasus Penjualan Aset Eks PTPN 2

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Siap Bantu Daerah Akses Pendanaan Alternatif di Tengah Penurunan TKD 2026

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapan Pemerintah…

56 tahun ago

Polisi Amankan Pria Intimidasi Orangtua Minta Uang Untuk Beli Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Seorang pria dewasa terpaksa diamankan personel Polsek Medan Sunggal, karena meresahkan orang…

56 tahun ago

Identitas Mayat Pria yang Membusuk di Helvetia Terungkap dari Tato

koranmonitor - MEDAN | Identitas mayat pria yang ditemukan membusuk di tanah kosong Jalan Masjid,…

56 tahun ago

BNN Ingatkan Kampus Jadi Target Pengedar Narkoba, Mahasiswa Diminta Jadi Garda Pencegahan

koranmonitor - JAKARTA | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)…

56 tahun ago

Kemenpora – Kejagung Teken MoU, Pengawasan Anggaran Pemuda dan Olahraga Diperketat

koranmonitor - JAKARTA | Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…

56 tahun ago