NASIONAL

Kompolnas Menilai Penetapan Nurhayati Preseden Buruk

JAKARTA-koranmonitor | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dapat menjadi preseden buruk.

Dalam kasus ini, Nurhayati mengadukan dugaan korupsi oleh Kades Citemu bernama Supriyadi. Namun, ia tiba-tiba dijerat sebagai tersangka juga oleh Polres Cirebon.

“Meski tidak sebagai pelapor ke polisi, tetapi yang bersangkutan lapor melalui jalur desa ke BPD. Sehingga ini menjadi preseden buruk jika pelapor kemudian dijadikan tersangka,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (1/3/2022.

Namun demikian, Kompolnas melihat tak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara ini.

Ia menilai bahwa pokok permasalahan dalam kasus itu berkaitan dengan lemahnya koordinasi, antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik kepolisian yang bertugas.

“Oleh karena itu kasus Saudari Nurhayati ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan koordinasi penanganan kasus agar lebih profesional,” ujar dia.

Poengky mengatakan, penanganan berkas perkara tersebut semula berpotensi menjadi bolak-balik antar aparat penegak hukum tersebut. Oleh sebab itu, kala itu Nurhayati bisa menjadi tersangka.

“Jika penyidik tidak melakukan sesuai petunjuk jaksa, maka sudah pasti akan terjadi bolak-balik pengembalian berkas,” jelas dia.

Kompolnas, kata dia, telah mendorong agar Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk turun tangan mengecek proses penyidikan yang berlangsung di kepolisian.

Ia menuturkan bahwa sebagai fungsi pengawas eksternal, Kompolnas tak dapat mengintervensi proses penegakan hukum. Sehingga, langkah Wassidik melakukan pendalaman menjadi opsi pilihan yang tepat.

“Hasilnya ternyata Nurhayati tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Selanjutnya, penyidik diharapkan dapat berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum memutuskan kasus ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri telah sepakat untuk menyetop penyematan status tersangka kepada Nurhayati.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya tengah meminta kepolisian untuk dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tersebut.

Nantinya, kata dia, Jaksa bakal menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan alias SKPP. Sementara, untuk kasus Supriyadi bakal terus dilanjutkan.KMC

admin

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago