NASIONAL

Kompolnas: Putusan MK soal Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

koranmonitor – JAKARTA | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan sipil, harus dipatuhi oleh seluruh institusi, termasuk kepolisian dan instansi lain.

“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujar Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Anam menegaskan bahwa tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan. Karena itu, seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut. Ia juga menilai putusan tersebut sejalan dengan harapan publik agar Polri semakin profesional dan fokus pada tugas internal.

“Yang tidak kalah penting adalah adanya tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” katanya.

MK Tegaskan Polisi Aktif Tidak Bisa Merangkap Jabatan Sipil

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (14/11). MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan ini dikabulkan seluruhnya, diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya telah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal yang menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan multitafsir.

MK: Frasa Penjelasan Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah cukup jelas. Persyaratan untuk menduduki jabatan di luar kepolisian adalah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Namun, frasa tambahan dalam penjelasan pasal justru dianggap tidak memperjelas norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) di luar kepolisian.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN,” kata Ridwan.

Mahkamah kemudian menyimpulkan bahwa frasa tersebut bersifat rancu dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan ini, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan menanggalkan status keanggotaannya di kepolisian tanpa pengecualian. KMC/R

koranmonitor

Recent Posts

Pemprov Sumut Susun Strategi Pengembangan Kawasan Unggulan Tiga Sektor

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyusun strategi pengembangan kawasan…

56 tahun ago

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Bongkar ASN Terpapar Judol

koranmonitor - MEDAN | Terungkapnya ribuan ASN dan non ASN Pemprov Sumut terpapar judi online…

56 tahun ago

BADKO HMI Sumut Desak Kapolda Copot Kapolres Dairi dan Bebaskan Pejuang Lingkungan Parbuluan VI

koranmonitor - MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara mendesak Kepolisian…

56 tahun ago

SIPD Dimanfaatkan Oknum Pejabat, Realisasi Dana Insentif Fiskal Binjai Diduga Tumpang Tindih dan Kaburkan Kode Rekening

koranmonitor - BINJAI | Realisasi dana insentif fiskal Rp20,8 miliar yang menyisakan Rp1,2 miliar dan…

56 tahun ago

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Kuala Tanjung Terkait Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU Tbk

koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik ​​​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)…

56 tahun ago

Polda Sumut Selidiki Penjual Narkoba ke Anggota DPRK Simeulue

koranmonitor - MEDAN | Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengaku tidak…

56 tahun ago