NASIONAL

KPK: 30 Persen Guru dan Dosen Anggap Gratifikasi Wajar, Bahkan Agar Siswa Bisa Lulus

koranmonitor – JAKARTA | Survei KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan masih terjadinya praktik gratifikasi di sektor pendidikan Indonesia.

Temuan KPK menunjukkan 30 persen guru dan dosen masih menganggap wajar pemberian dari peserta didik.

Hal ini tertuang dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. KPK mengatakan temuan survei tersebut masih menjadi bukti terjadinya gratifikasi dan konflik kepentingan, di ruang kelas mulai dari pendidikan dasar sampai jenjang perguruan tinggi.

“Masih ada 30 persen guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah,” kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, kepada wartawan, dikutip Senin (28/4/2025).

Survei tersebut dilaksanakan pada 22 Agustus hingga 30 September 2024. Survei dilakukan dengan dua pendekatan yaitu metode daring dengan WhatsApp, email blast, dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), serta metode hybrid menggunakan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).

Survei SPI 2024 ini juga mengungkap 65 persen orang tua peserta didik dari SMA hingga perguruan tinggi masih memberikan bingkisan kepada pengajar. Tindakan itu sering dilakukan saat momen hari raya.

“Bahkan lebih serius lagi, di 22% satuan pendidikan, praktik ini dilakukan agar nilai siswa dinaikkan atau agar bisa lulus,” jelas Wawan.

Lebih lanjut KPK mendorong kesadaran masyarakat dan tenaga pendidik untuk memahami potensi korupsi dari pemberian hadiah. KPK mengingatkan apresiasi tidak harus selalu dilakukan dengan pemberian materi.

“Ucapan terima kasih tulus, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan justru lebih bermakna dan bebas dari risiko pelanggaran etika,” pungkas Wawan.
KMC/detik

Fahmi -

Recent Posts

Terungkap Ondim Terima Dana Hibah KONI Rp200 Juta, Hakim: Kenapa Jaksa Tak Panggil Plt Bupati Langkat

koranmonitor - MEDAN | Terungkap dipersidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Langkat TA 2021…

56 tahun ago

RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…

56 tahun ago

Bentuk Intimidasi dan Intervensi, Massa Ormas Padati Ruangan Persidangan Terdakwa Josniko Tarigan

koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…

56 tahun ago

Pembunuhan Berencana Suaminya, Notaris Dr Tiromsi Sitanggang Lolos dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun

koranmonitor - MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis…

56 tahun ago

Sepeda Motor Melaju Kencang, Petugas PJR Polda Sumut Tabrak Nenek

koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…

56 tahun ago

Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Diperiksa KPK, Ini 7 Orang Lagi yang Menyusul

koranmonitor - JAKARTA | Terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara…

56 tahun ago