Ilustrasi. Pendamping desa
koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan praktik pemerasan, yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab terhadap para pendamping desa di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan, Direktorat Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Uding Juharudin, di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurut Uding, KPK memiliki komitmen kuat untuk memastikan tata kelola pemerintahan di seluruh wilayah Sumatera Utara berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami menaruh perhatian besar agar tata kelola pemerintahan di Sumut baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Uding menegaskan, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi syarat penting, agar seluruh program pembangunan dapat terlaksana secara efektif dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
“Tata kelola yang bersih memastikan setiap program benar-benar memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” sambungnya.
Terkait laporan masyarakat, KPK menerima informasi adanya dugaan praktik pemerasan terhadap pendamping dana desa yang akan mengikuti seleksi ulang untuk berbagai posisi. Dugaan tersebut melibatkan permintaan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.
“Informasi yang kami terima menunjukkan adanya permintaan sejumlah uang dari oknum terhadap pendamping desa yang akan diseleksi ulang,” ungkap Uding.
Menanggapi hal itu, KPK mengingatkan seluruh pihak, khususnya aparatur pemerintah, untuk menjaga integritas dan memperkuat pengawasan internal agar praktik koruptif dapat dicegah.
“Setiap bentuk penyimpangan dalam proses ini dapat menimbulkan dampak sistemik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pada akhirnya merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan korupsi, KPK akan melakukan monitoring secara intensif terhadap proses seleksi pendamping desa tersebut. KPK juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila mengetahui adanya indikasi pemerasan, suap, gratifikasi, atau bentuk penyimpangan lainnya.
“Laporkan melalui saluran resmi pengaduan KPK agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Uding. KMC/R
koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…
koranmonitor - MEDAN | Rahmad Fauzi (50), warga Jalan Malaka, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendorong seluruh kepala daerah di Sumut,…
koranmonitor - MEDAN | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kesehatan…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program-program…
koranmonitor - BINJAI | Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo memimpin langsung upacara serah terima…