NASIONAL

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

koranmonitor – JAKARTA | KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK baru Jilid VI.

Informasi yang kumparan dapatkan ekspose perkara penetapan tersangka Hasto tersebut dilakukan pada Jumat (20/12) sore, setelah serah terima jabatan pimpinan baru.

Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama-sama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sabar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.

Adapun dari sisi PDIP, juru bicara Chico Hakim menyatakan belum mendapatkan informasi resmi penetapan Hasto sebagai tersangka.

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata Chico dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Terkait hal ini, Hasto Kristiyanto belum berkomentar.

Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku ini memang belum usai. Masiku pun hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK. Kasus ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.

Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.

Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap sang buron.

Sementara terkait Hasto, dia sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Namun statusnya sebagai saksi. Saat itu, Hasto dimintai keterangan seputar kasus Masiku oleh lembaga antirasuah. KMC

koranmonitor

Recent Posts

Respons Sampah Padat Penduduk: Medan Denai Luncurkan Sistem Kolaborasi Digital dan Call Center WhatsApp

koranmonitor - MEDAN | Kecamatan Medan Denai secara resmi meluncurkan sebuah terobosan baru, dalam pengelolaan lingkungan…

56 tahun ago

Yayasan UISU Berubah Menjadi Yayasan Wakaf UISU

koranmonitor - MEDAN | Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), dalam waktu hampir berubah nama…

56 tahun ago

Ini Alibi Direktur Narkoba Polda Sumut Ditanya Soal DPO Kasus Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut belum berhasil menangkap kasus buronan…

56 tahun ago

Kompolnas: Putusan MK soal Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Susun Strategi Pengembangan Kawasan Unggulan Tiga Sektor

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyusun strategi pengembangan kawasan…

56 tahun ago

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Bongkar ASN Terpapar Judol

koranmonitor - MEDAN | Terungkapnya ribuan ASN dan non ASN Pemprov Sumut terpapar judi online…

56 tahun ago