Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak
koranmonitor – JAKARTA | Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta. Ia tampak masuk ke gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Saat keluar dari kantor Setneg, Maruli mengungkap isi pertemuannya dengan Mensesneg Pratikno. Maruli mengaku membahas kondisi kesehatan mertuanya yakni, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
“Saya kan setiap minggu melihat perkembangannya Pak Luhut. Kita ngobrol-ngobrol bagaimana, sejauh mana Pak Luhut sekarang,” kata Maruli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/10/2023).
Maruli menyampaikan kesehatan Luhut kini sudah membaik. Luhut disebut sudah bisa duduk dan berjalan.
Menurut Maruli, Luhut masih diminta dokter menjalani pemulihan. Dokter juga melarang Luhut tidak bekerja terlalu keras.
“Saya pikir mungkin satu minggu-dua minggu ini sudah bisa mulai bisa di luar, mudah-mudahan ya kalau ini proses baik semua,” ujarnya.
Maruli tak menginformasi apakah kedatangannya ke istana berkaitan dengan reshuffle kabinet. Sebab ada kabar beredar Maruli akan ditunjuk menggantikan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
“Ya, yang nunjuk bukan saya jadi tanya yang nunjuk, kalau saya ya enggak bisa tahu,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Kalau tentara, ya ditunjuk, enggak ditunjuk, harus bekerja terus. Kita juga enggak tahu, yang sempet saya bilang, dulu jadi pangkostrad tiba-tiba pangkostrad.” KMC/cnnindonesia
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan keluhan masyarakat terkait permasalahan…
koranmonitor - MEDAN | Panglima Kodam I BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kepala Kesehatan Kodam…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut…
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…