NASIONAL

Mahfud: Pelanggaran Konstitusi Bisa Lengserkan Presiden

JAKARTA-koranmonitor | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pelanggaran konstitusi bisa dilakukan untuk melengserkan presiden yang tengah berkuasa.

Hal ini disampaikan Mahfud saat menjawab sebuah pertanyaan dari penggunaan Media Sosial, yang dia sampaikan saat melakukan wawancara di Kompas TV.

“Bisa. Bung Karno juga dipaksa (turun) oleh Orde Baru. Pak Harto juga dipaksa (turun) oleh reformasi. Gus Dur juga begitu. Bisa,” kata Mahfud, Jumat (19/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan pelanggaran konstitusi yang memang telah berulang kali terjadi di Indonesia. Bahkan sejak masa pemerintahan presiden pertama, Soekarno. Pelanggaran itu terjadi saat Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.

“Banyak. Dari mulai Bung Karno, pada tanggal 5 Juli 59 mengeluarkan Dekrit Presiden, itu melanggar konstituante, karena Dekrit Presiden itu membubarkan konstituante dan memberlakukan UU Dasar,” katanya.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tak kaget dengan pelanggaran konstitusi. Karena pelanggaran juga bisa dilakukan demi menyelamatkan rakyat.

Meski begitu, dia memastikan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo tak ada konstitusi yang dilanggar.

“Ndak, justru sekarang ndak. Sekarang yang mana yang melanggar konstitusi, kita tidak akan lakukan itu. Ini saya bicara dalam konteks teori, dan ini bukan soal baru,” kata Mahfud.

Mahfud sebelumnya menyebut aturan boleh dilanggar jika menghambat upaya penyelamatan rakyat sekalipun aturan itu adalah konstitusi negara. Hal ini diungkap Mahfud terkait dengan penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

Mahfud berkata pandangannya berdasarkan adagium hukum yang pernah dilontarkan filsuf berkebangsaan Italia, Cicero: ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Keselamatan rakyat hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan itu ekstremnya,” kata Mahfud saat menyambangi Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu, (17/3/2021) kemarin.KM-vh/cnn

admin

Recent Posts

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago

Pemerintah Susun RPP Demutualisasi BEI untuk Perkuat Tata Kelola dan Daya Saing Pasar Modal

koranmonitor - JAKARTA | Pemerintah tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP), terkait demutualisasi bursa efek sebagai…

56 tahun ago

Badko HMI Sumut Apresiasi Kejati Sumut Atas Penerimaan Kunjungan dan Komitmen Penegakan Hukum

koranmonitor - MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara melalui Ketua…

56 tahun ago

Pj. Sekdako Chairin Dukung Penyelenggaraan UKW di Kota Binjai Pada Tahun Mendatang

koranmonitor - BINJAI | Pj. Sekdako Binjai Chairin F Simanjuntak menyambut hangat audiensi PWI dan…

56 tahun ago

KNPI Binjai Gelar Simposium Pemuda dan Konsilidasi Akbar

koranmonitor - BINJAI | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai, yang di ketuai Ibrahim…

56 tahun ago