Arsip Foto - Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Mimah Susanti dalam konferensi pers menjelang acara puncak Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2022 di Jakarta, Sabtu (13/8/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Hal ini menyusul di tengah kuatnya desakan pembatasan akses anak pada media sosial dan saat disiapkannya regulasi pengaturan usia anak dalam mengakses media digital.
“Maka lembaga penyiaran dan para konten kreator media sosial penting memperkuat spiritnya dengan menyajikan konten edukatif dan ramah anak,” dalam salinan Tausiyah MUI Program Penyiaran Ramadan 2025 yang diterima di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Tausiyah Ramadan tentang Program Penyiaran Ramadan 2025 ini dikeluarkan melalui surat Nomor: Kep-18/DP-MUI/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menekankan konten tersebut tidak boleh merusak mental dan karakter, khususnya bagi anak-anak yang jiwanya masih dalam fase pendampingan.
Selain itu, MUI mengingatkan agar siaran Ramadan tidak boleh menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara. MUI juga meminta agar tayangan Ramadan mengandung muatan pendidikan dan dakwah.
Ketua Umum MUI Anwar Iskandar mengatakan lembaga penyiaran harus memiliki dedikasi tinggi untuk memproduksi dan menayangkan isi siaran yang mengandung muatan pendidikan dan dakwah selama Ramadan.
Selain itu, menjadi fungsi kontrol agar tidak terjadi penyimpangan sosial, serta memberikan hiburan yang tidak menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara.
Ia mengatakan selama bulan Ramadan, seluruh lembaga penyiaran wajib menghormati ibadah puasa dan berbagai amalan peribadahan serta umat Islam yang menjalankannya.
Selain itu, seluruh lembaga penyiaran wajib patuh pada ketentuan Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Siaran pada bulan Ramadan.
“Lembaga penyiaran harus memiliki tanggungjawab dalam menyaring isi siaran Ramadan yang berkualitas dan menguatkan fungsi media massa sebagai institusi sosial yang menguatkan peradaban,” kata Anwar Iskandar.
MUI juga meminta agar lembaga penyiaran harus memiliki komitmen untuk menumbuhkembangkan nilai penting dan daya tahan keluarga di tengah persoalan sosial yang semakin menunjukkan memudarnya ketauladanan di tengah masyarakat.
Selain itu, MUI juga meminta kepada lembaga penyiaran termasuk konten kreator di berbagai platform media sosial untuk mengisi siaran Ramadan dengan memperkuat literasi dan edukasi bahaya judi online.
“Memperkuat edukasi-literasi bahaya judi online yang telah menjangkiti semua lapisan masyarakat dengan dampak sangat merusak,” kata Kiai Anwar.
Selain itu, MUI meminta agar tayangan Ramadan harus menekankan pentingnya penguatan solidaritas dan kepedulian sosial dalam berbagai hal. Termasuk membantu mereka yang terpuruk ekonominya akibat jeratan pinjaman online (pinjol) yang menyengsarakan. KMC/ant
koranmonitor - DELI SERDANG | Timnas Mali U-17 berhasil mengangkat Piala Kemerdekaan 2025, usai mengalahkan…
KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pengprov PELTI) Sumatera Utara akan menggelar…
koranmonitor - MEDAN | DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut menyerahkan surat keputusan (SK)…
koranmonitor - MEDAN | Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 80, perjuangan seorang warga Kota Tanjung Balai,…
koranmonitor - MEDAN | Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Kota Medan berlangsung istimewa, dengan…
koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan Polrestabes Medan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan…