
koranmonitor – JAKARTA | Di tengah revisi Undang-Undang (UU) Haji mencuat usulan agar Badan Penyelenggara (BP) Haji membentuk kementerian khusus untuk mengurusi haji dan umrah.
Hal itu bertujuan agar tidak memberatkan Kementerian Agama (Kemenag).
Usulan itu diungkap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (19/8/2025). Adies mengatakan DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dari pemerintah. Langkah
“RUU Haji baru masuk DIM-nya, kita baru rapim. Kalau nggak nanti sore, besok siang,” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Adies lantas mengungkap usulan BP Haji membentuk kementerian sendiri agar tidak memberatkan Kemenag.
“Ada usulan juga seperti itu (BP Haji jadi Kementerian). Jadi memang agar supaya tidak memberatkan mungkin tugas-tugas dari Kementerian Agama, maka dibentuk khusus Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.
Adies menyebutkan penyelenggaraan haji dan umrah yang kerap bermasalah juga menjadi alasan dasar. Ditambah, Indonesia menjadi negara dengan jemaah terbanyak di dunia.
“Jadi pemerintah mungkin memandang perlu untuk dibuat kementerian sendiri, yang khusus mengawal, dan juga mengawasi Kementerian Haji dan Umrah, jemaah Indonesia yang memang terbanyak di seluruh dunia,” ujarnya.
Adies meyakini pemerintah memiliki cara memitigasi kendala yang akan terjadi jika BP Haji diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurut dia, hal itu telah dibuktikan saat pemerintah memisahkan Kementerian Hukum dan Kementerian Imipas.
“Kemungkinan itu ada (dirjen-dirjen ditarik ke BP Haji), tetapi ini kan nanti melalui pembahasan. Ini kemungkinan nanti melalui pembahasan. Kita lihat saja pembahasannya nanti seperti apa,” ujarnya.
Adies menyebutkan, jika BP Haji menjadi kementerian, ada peluang untuk melakukan revisi UU Kementerian Negara. “Pasti ada revisi. Iya, pasti ada revisi,” ujarnya. KMC/dtc