NASIONAL

Nekat Ke luar Kota Libur Imlek, Pegawai BUMN Akan Dihukum

JAKARTA | Kementerian BUMN memastikan pegawai perusahaan pelat merah yang nekat bepergian ke luar kota selama libur panjang Hari Raya Imlek pada 11-14 Februari akan dihukum.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pemberian hukuman akan diberikan ke masing-masing perusahaan pelat merah.

“Soal hukumannya, sanksinya diberikan kepada masing-masing BUMN, Kementerian BUMN tidak boleh bikin sanksi untuk karyawan karena mereka perusahaan. Perusahaan punya aturan main sendiri untuk sanksi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).

Namun, ia mengatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sudah membuat Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota selama libur panjang tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan pelat merah.

Ini menindaklanjuti larangan pemerintah kepada anggota TNI, Polri serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek.

Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid–19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk menahan laju penularan virus corona.

“Jadi kami (Kementerian BUMN) kasih surat edaran supaya melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend ini untuk tahan laju corona,” imbuh Arya.

Serupa, ASN yang melanggar ketentuan tersebut juga akan mendapatkan sanksi. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021.

“Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.vh/red

admin

Recent Posts

Wali Kota Medan Ingatkan Warga: Jangan Nekat Kerja ke Kamboja, Berbahaya!

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati…

32 menit ago

Diupah Rp 3 Juta, Dua Nelayan Asal Aceh Nekat Jemput 190 Kg Sabu di Laut Lepas

koranmonitor - MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat…

50 menit ago

Ketua APPERTI Sumut Narasumber Seminar Nasional di Makassar

koranmonitor - MEDAN | Ketua Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) Wilayah Sumatera Utara, Ir.…

1 jam ago

UISU Kembali Terima Beasiswa Pengembangan SDM Perkebunan dari BPDP

koranmonitor - MEDAN | Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) kembali dipercaya menerima beasiswa pengembangan Sumber…

2 jam ago

Rasa Keadilan ‘Terzalimi’, Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri

koranmonitor - MEDAN | Putusan hakim tunggal PN Medan Happy Efrata Tarigan yang mengabulkan seluruhnya…

2 jam ago

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer karena Kasus Pemerasan

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.…

3 jam ago