BANTEN | Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya akan mengawasi anggaran Covid-19 yang sudah dialokasikan, untuk penanggulangan dan dampak dari virus corona.
” Seluruh pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di Kabupaten/Kota di Banten, kita akan awasi, termasuk pengawasan anggaran Covid 19 yang dialokasikan untuk penanggulangan dari dampak virus Corona,” kata Dedy Irsan (foto), Sabtu (18/4/2020).
Dedy mengharapkan penggunaan anggaran Covid-19 oleh Pemda transparan dan tepat sasaran, serta benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan. Baik untuk kepentingan medis maupun jaminan sosial, dan masyarakat lainnya
” Kita (Ombudsman) meminta Pemda untuk mengalokasikan atau merealokasikan APBD untuk penanggulangan dampak Covid 19. Dan seluruh Pemda di Provinsi Banten yang sudah melakukan itu nantinya kita pantau dan monitor,” sebut Dedy.
Selain itu Dedy juga menegaskan, Ombudsman juga akan meminta gambaran umum pengelolaan dana tersebut, diperuntukkan untuk keperluan apa saja.
” Jika masyarakat menemukan atau merasa ada pelayanan publik yang diterima tidak sebagaimana mestinya, dipersilahkan untuk melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Banten,” pintanya.
Ditegaskannya, Pemda harus punya data yang akurat terkait siapa-siapa saja berhak menerima bantuan.
“Data ini sangat penting. Dan kami meminta Kepala Daerah melakukan kontrol hingga jajarannya paling bawah (kepala lingkungan). Tujuannya memastikan jangan ada masyarakat yang berhak benar-benar menerima bantuan. Bukan sebaliknya,” ungkap Dedy Irsan.KM-red