BANTEN | Ombudsman RI Perwakilan Banten konsentrasi terhadap pengawasan anggaran Covid-19, yang sudah dan akan dialokasikan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Banten, untuk penanggulangan dampak dari Covid-19.
Ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan (foto) kepada wartawan, Minggu (19/4/2020). Dikatakannya, terkait penanganan Covid-19 pihaknya juga mengawasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kabupaten/kota.
Disebutkan Dedy, Pemprov Banten telah menyelesaikan proses realokasi APBD berlandaskan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Total dana sebesar Rp 1,2 triliun digeser dari APBD, untuk penanganan virus di 8 kabupaten/kota.
” Kita berharapkan penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran dan bebar-benar bermanfaat bagi membutuhkan, baik kepentingan medis. Begitu pula kepentingan jaminan sosial dan masyarakat lainnya,” sebut Dedy.
Ditambahkan Dedy, sebelumnya Ombudsman meminta Pemerintah Daerah mengalokasikan atau merelokasikan APBD, untuk oenanggulan dampak Covud-19.
“Saat ini sudah seluruh Pemda di Provinsi Banten melakukan itu. Annkira nanti memantau dan monitor serta meminta gambaran umum pengelolaan dana tersebut. Untuk keperluan apa saja dan bagaimana mendistribusikannya,” tandas Dedy.KM-red